Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
686/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Ade Mistar Widyantoro PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cq Kantor Cabang Pembantu Muara Karang Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 686/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat 686/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Ade Mistar Widyantoro
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Cq Kantor Cabang Pembantu Muara Karang
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat
NoNama
1Pemerintah RI Cq. Kementerian Keuangan RI Cq. Dirjen Kekayaan Negara (DJKN) Cq. Kanwil DJKN Banten Cq. Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tangerang I
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, 
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat,
  3. Menyatakan perjanjian restrukturisasi per 28 Mei 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,
  4. Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum semua surat-surat pengajuan lelang oleh Tergugat kepada Turut Tergugat berikut surat-suat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat  dalam proses pelelangan atas SHM nomor 3580 Gembor atas nama pemegang hak : Ade Mistar Widayantoro,
  5. Menyatakan dan menetapkan bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp 345.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
  6. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.150.000.000-,(Seratus Lima Puluh Juta) pembayaran ganti rugi aquo haruslah dibayarkan secara tunai dan seketika,
  7. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) pembayaran ganti rugi aquo haruslah dibayarkan secara tunai dan seketika, 
  8. Menghukum Tergugat untuk memberikan waktu sedikitnya tiga tahun kepada Penggugat agar Penggugat dapat menjual sendiri barang agunan SHM nomor 3580 Gembor yang hasilnya langsung disetrokan kepada Tergugat 1 sebagai pelunasan hutang Penggugat sebesar Rp.345.000.000,- (Tiga Ratus Empat puluh Lima Juta Rupiah),- 
  9. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi,
  10. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan,
  11. Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ,
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak