|
Petitum
|
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum yang mendatangkan kerugian bagi Penggugat,
- Menyatakan perjanjian restrukturisasi per 28 Mei 2022 adalah cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum,
- Menyatakan cacat hukum dan tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum semua surat-surat pengajuan lelang oleh Tergugat kepada Turut Tergugat berikut surat-suat yang diterbitkan oleh Turut Tergugat dalam proses pelelangan atas SHM nomor 3580 Gembor atas nama pemegang hak : Ade Mistar Widayantoro,
- Menyatakan dan menetapkan bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat adalah sebesar Rp 345.000.000,- (Tiga Ratus Empat Puluh Lima Juta Rupiah)
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp.150.000.000-,(Seratus Lima Puluh Juta) pembayaran ganti rugi aquo haruslah dibayarkan secara tunai dan seketika,
- Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu Milyar Rupiah) pembayaran ganti rugi aquo haruslah dibayarkan secara tunai dan seketika,
- Menghukum Tergugat untuk memberikan waktu sedikitnya tiga tahun kepada Penggugat agar Penggugat dapat menjual sendiri barang agunan SHM nomor 3580 Gembor yang hasilnya langsung disetrokan kepada Tergugat 1 sebagai pelunasan hutang Penggugat sebesar Rp.345.000.000,- (Tiga Ratus Empat puluh Lima Juta Rupiah),-
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun terdapat upaya hukum banding atau kasasi,
- Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada isi putusan,
- Menghukum para Tergugat membayar biaya perkara ,
|