Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
316/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.Erma Octora, SH.
2.ERNI PRAMOTI, SH, MH
ALAN FERDIANSYAH als ALAN Bin GUNTORO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 316/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2244/M.1.11/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Erma Octora, SH.
2ERNI PRAMOTI, SH, MH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ALAN FERDIANSYAH als ALAN Bin GUNTORO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-----------Bahwa ia Terdakwa ALAN FERDIANSYAH Als ALAN Bin GUNTORO bersama dengan saksi R. M. FAHMI AL FAQIH (dilakukan penuntutan terpisah), pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 17.00 WIB, atau setidaknya pada waktu lain di bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Bugis No. 9 tepatnya di depan Mie Pedas AA Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, telah mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------

Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 02 Februari 2026 sekitar jam 23.00 WIB ketika Terdakwa ALAN FERDIANSYAH dan Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH (dilakukan penuntutan terpisah) sedang nongkrong (duduk-duduk) di daerah Bahari Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara saat itu Terdakwa berkata kepada saksi R. M. FAHMI AL FAQIH jika sedang tidak punya uang dan kemudian Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH berkata “Ayo nyari duit“. Setelah itu pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar jam 12.00 WIB Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH datang menghampiri Terdakwa di Jl. Bahari Gang 3 A3 Kel. Tanjung Priok, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan membawa kunci leter T yang maksudnya adalah alat untuk membongkar kunci kontak sepeda motor dan mengajak Terdakwa untuk mencari sepeda motor yang dapat diambil tanpa izin (dicuri).

Bahwa kemudian Terdakwa dan Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH berjalan kaki dari daerah Bahari melewati daerah Ganggeng hingga kemudian pada sekira jam 17.00 WIB Terdakwa dan Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH sampai di Jl. Bugis No. 9 tepatnya di depan Mie Pedas AA Kel. Sungai Bambu, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara. Saat itu Terdakwa dan Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun, warna hitam No. Pol A-6387-XAB yang sedang digunakan oleh saksi DEDE ROHMAN dan diparkirkan di depan Mie Pedas AA. Selanjutnya Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH menghampiri sepeda motor tersebut lalu mengeluarkan kunci leter T yang disimpan di saku celana, kemudian Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH merusak rumah kunci motor tersebut dengan menggunakan kunci leter T hingga kontak sepeda motor tersebut dalam keadaan menyala, sedangkan Terdakwa berperan melihat situasi sekitar.

Bahwa setelah mesin sepeda motor tersebut berhasil dinyalakan menyala kemudian Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH membawa sepeda motor tersebut pulang ke rumah Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH di Jl. Bahari II Gang II A2 Kel. Tanjung Priok Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, sedangkan Terdakwa menyusul sendirian ke rumah Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH. Sesampainya di rumah Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH lalu plat nomor dan kaca spion tersebut dilepas yang kemudian akan dijual.

Bahwa pada hari yang sama sekitar jam 20.00 WIB ketika Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH dan Terdakwa ingin menjual motor tersebut ke Sdr. JHON (belum tertangkap) di daerah Tanah Merah, Koja, Jakarta Utara. Kemudian saat sedang melintas di depan Ramayana Permai, Kec. Koja, Jakarta Utara Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH dan Terdakwa diberhentikan oleh beberapa orang yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara yang kemudian Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH dan Terdakwa dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Bahwa cara mengambil sepeda motor tersebut Terdakwa bertugas untuk mengamati atau mengawasi sepeda motor yang akan diambil oleh Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH, kemudian Terdakwa memberikan sebuah kode dengan cara menganggukan kepala kepada Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH yang tandanya situasi sudah aman dan sepeda motor tersebut dapat diambil. Kemudian Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH bertugas mengambil sepeda motor tersebut dengan cara menggunakan kunci leter T untuk merusak kunci kontak dengan cara dimasukkan ke dalam kunci kontak sepeda motor sehingga dapat menghidupkan kontaknya lalu menghidupkan mesin sepeda motor dan Saksi R. M. FAHMI AL FAQIH membawa pergi sepeda motor tersebut.

Bahwa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat tahun, warna hitam No. Pol A-6387-XAB adalah milik Sdr. FANI FEBRIYANTO yang sedang disewa oleh saksi DEDE ROHMAN, dan atas kejadian tersebut saksi DEDE ROHMAN dapat berpotensi menderita kerugian materi sekitar Rp.19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah) karena harus menukar atau mengganti rugi atas hilangnya sepeda motor apabila tidak kembali.

 

-----------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g KUHP.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya