| Dakwaan |
KESATU
---------------Bahwa ia terdakwa RIZA RASAD Als EGES Bin Alm ICHSAN ZAINAL, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 14.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Bekasi depan PTC Pulogadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun oleh karena terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Cipinang serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari pada kedudukan Pengadilan yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 165 ayat 2 UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili, “Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa RIZA RASAD Als EGES Bin Alm ICHSAN ZAINAL dihubungi FAIZAN Als DOBOL (belum tertangkap) melalui Whatshapp dan terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan depan PTC Pulogadung melalui pesan tempel dengan besaran upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pergi ke Pulogadung sambil melihat aplikasi Zangi dengan seseorang yang tidak dikenal yang mengarahkan dimana tempat untuk mengambil narkotika sabu-sabu tersebut dan terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu di panel Listrik berupa 1 (satu) bungkus kemasan Sampoerna Mild Merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klib berisi sabu-sabu dengan berat netto 14,4872 gram dan setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut lalu terdakwa pulang kerumah namun pada saat di perjalanan ditangkap oleh saksi ERWIN ABAR dan Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di kebon Pisang Tanjung Priok dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa narkotika tersebut akan di kirim ke daerah PTC pulogadung sehingga saksi dapat menangkap terdakwa dan barang bukti 2 plastik narkotika sabu-sabu , 1 buah HP merk Infinix warna Gold yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut-------------------------
- Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------
- Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3019/NNF/2026/ tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,SIK,M.MM a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1697/2026/PF dan 1698/2026/PF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran ke II UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana-------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa ia terdakwa RIZA RASAD Als EGES Bin Alm ICHSAN ZAINAL, pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 20.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Raya Bekasi depan PTC Pulogadung Jakarta Timur atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Timur, namun oleh karena terdakwa ditahan dirumah tahanan Negara Cipinang serta saksi-saksi yang akan dipanggil sebagian besar bertempat tinggal lebih dekat pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara dari pada kedudukan Pengadilan yang dalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan sesuai ketentuan pasal 165 ayat 2 UU No 20 tahun 2025 tentang KUHAP Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang memeriksa dan mengadili “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------
- Bahwa pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekitar jam 16.00 Wib terdakwa RIZA RASAD Als EGES Bin Alm ICHSAN ZAINAL dihubungi FAIZAN Als DOBOL (belum tertangkap) melalui Whatshapp dan terdakwa diminta untuk mengambil narkotika jenis sabu-sabu di pinggir jalan depan PTC Pulogadung melalui pesan tempel dengan besaran upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) lalu terdakwa pergi ke Pulogadung sambil melihat aplikasi Zangi dengan seseorang yang tidak dikenal yang mengarahkan dimana tempat untuk mengambil narkotika sabu-sabu tersebut dan terdakwa diperintahkan untuk mengambil sabu-sabu di panel Listrik berupa 1 (satu) bungkus kemasan Sampoerna Mild Merah yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik klib berisi sabu-sabu dengan berat netto 14,4872 gram dan setelah mendapatkan sabu-sabu tersebut lalu terdakwa pergi pulang kerumah namun pada saat di perjalanan ditangkap oleh saksi ERWIN ABAR dan Tim dari Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika di kebon Pisang Tanjung Priok dan setelah dilakukan penyelidikan bahwa narkotika tersebut akan di kirim ke daerah PTC pulogadung sehingga saksi dapat menangkap terdakwa dan barang bukti 2 plastik narkotika sabu-sabu , 1 buah HP merk Infinix yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk proses lebih lanjut---------------------------------
- Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang-----------------------------------------------------------
- Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3019/NNF/2026/ tanggal 15 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,SIK,M.MM a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1697/2026/PF dan 1698/2026/PF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-------------------------------------------------------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 609 ayat (2) huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Lampiran ke II UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana ------------------------------------ |