Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr PT Lintas Samudra Line PT Parama Layar Nusatama Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 19/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 22 Okt. 2024
Nomor Surat 19/Pdt.G.S/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT Lintas Samudra Line
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Darwin Silaban, SH.,M.HPT Lintas Samudra Line
Tergugat
NoNama
1PT Parama Layar Nusatama
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 408.000.000,00
Petitum

PETITUM:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat tersebut WANPRESTASI/ INGKAR JANJI;
  3. Menyatakan sah perjanjian yang dibuat antara penggugat dan tergugat yang tertuang dalam surat “PERJANJIAN SEWA WAKTU TERTENTU ARMADA KAPAL LAUT (MARINE TIME CHARTER) MT. PERMATA NUSANTARA V”;
  4. Menghukum Tergugat membayar sisa utang yang timbul dari perjanjian sewa menyewa kapal tersebut sebesar Rp. 408.000.000 (empat ratus delapan juta rupiah);
  5. Menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun timbul verzet atau banding

 

SUBSIDER:

Atau apabila pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)

Demikian gugatan ini kami sampaikan, atas perhatiannya kami sampaikan terima kasih.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak