Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
636/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3.CHRISTINA NATALIA, S.H.
4.DAVID BERNADIN, S.H.
HENGKI FIRMANSYAH als AHONG bin SYAIDINA UMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 636/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5022/M.1.11/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
3CHRISTINA NATALIA, S.H.
4DAVID BERNADIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HENGKI FIRMANSYAH als AHONG bin SYAIDINA UMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan
  1. DAKWAAN :

 

-------- Bahwa Terdakwa Hengki Firmansyah Als Ahong Bin Syaidina Umar pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul. 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Gang Rorotan 10 RT. 0015 RW. 006, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana ”Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------

    • Bahwa pada hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekitar pukul 19:30 WIB Terdakwa Hengki Firmansyah Als Ahong Bin Syaidina Umar membeli 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 12 tipe 128+6 dengan nomor imei: 355929945516640 dan 355929945516657 warna Legend White dari saksi Nopri Rizki Saputra di Rumah kontrakan terdakwa yang beralamat di Gang Rorotan 10 Jl. Malaka 4, No.3L, RT.014, RW. 006, Kampung Malaka, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta seharga Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah),  Namun saksi Nopri Rizki Saputra meminjam uang dari terdakwa sebesar Rp 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) sehingga terdakwa menyerahkan uang kepada saksi Nopri Rizki Saputra sebesar Rp 800.000 (delapan ratus rupiah) secara tunai.
    • Bahwa kemudian Terdakwa Hengki Firmansyah Als Ahong Bin Syaidina Umar akan menjual handphone untuk mendapatkan keuntungan dari penjualan handphone tersebut namun terdakwa belum menemukan orang yang akan membeli handphone sehingga handphone tersebut terdakwa gunakan sendiri.
    • Bahwa pada hari Senin tanggal 11 bulan Mei tahun 2026 sekitar pukul 10:40 Wib di rumah kontrakan Terdakwa Hengki Firmansyah di Gang rorotan 10 Jl. Malaka 4, No.3L, RT.014, RW. 006, Kampung Malaka, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Jakarta Utara, DKI Jakarta, saksi Roy Haryanto, S.H dan saksi Jeremia Simanjuntak (anggota Ditreskrimum Polda Metro Jaya) beserta tim melakukan pengejaran, mengamankan dan menangkap saksi Hendra Kusana Bin Muriyansah dan saksi Nopri Rizki Saputra.
    • Bahwa perbuatan terdakwa Julian Ari Saputra Bin Abdul Haris yang akan menjual 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 12 tipe 128+6 dengan nomor imei: 355929945516640 dan 355929945516657 warna Legend White, di lakukan tanpa seizin saksi Yan Permadi yang mengakibatkan saksi Yan Permadi kehilangan 1 (satu) unit Handphone Merk Infinix Hot 12 tipe 128+6 dengan nomor imei: 355929945516640 dan 355929945516657 warna Legend White milik saksi Yan Permadi sehingga mengalami kerugian Rp.1.350.000,- (satu juta tiga ratus lima puluh ribu Rupiah).

 

---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya