| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 636/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH 2.ARI SULTON ABDULLAH, SH. 3.CHRISTINA NATALIA, S.H. 4.DAVID BERNADIN, S.H. |
HENGKI FIRMANSYAH als AHONG bin SYAIDINA UMAR | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 23 Jul. 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 636/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 22 Jul. 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5022/M.1.11/Eoh.2/07/2026 | ||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||
| Advokat | |||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||
| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa Hengki Firmansyah Als Ahong Bin Syaidina Umar pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekitar pukul. 14.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk pada bulan April tahun 2026, atau masih termasuk di tahun 2026, bertempat di Gang Rorotan 10 RT. 0015 RW. 006, Kel. Rorotan, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara, Prov. DKI Jakarta, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan tindak pidana ”Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari tindak pidana”, yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut di atas, diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 591 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------- |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
