Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
229/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr 1.LIM TIUAW AN
2.OEY SIU ON
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 229/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat 229/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1LIM TIUAW AN
2OEY SIU ON
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum anak yang bernama ALVIN lahir di Jakarta pada tanggal 16 April 2003 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3072/U/JB/2003 merupakan anak kandung dari pasangan suami-isteri bernama LIM TIUAW AN (Pemohon I) dengan   (Pemohon II) ;
  3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan dan mengurus  Pengesahan Anak ini sesegera mungkin setelah putusan perkara ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Utara agar Pejabat Pencatatan Sipil membuat catatan pinggir pada register Akta Kelahiran maupun pada Kutipan Akta Kelahiran dan/atau mencatat pada register Akta Pengesahan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengesahan Anak ;
  4. Membebankan biaya perkara ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak