Petitum |
DALAM POKOK PERKARA:
- Menerima Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum Akta Pengakuan Hutang Nomor : 11 Tanggal 23 Januari 2020 dibuat dihadapan Notaris Lasmini, SH.,MKn.;
- Menyatakan TERGUGAT I telah melakukan perbuatan WANPRESTASI (INGKAR JANJI) terhadap Akta Pengakuan Hutang Nomor : 11 Tanggal 23 Januari 2020;
- Menyatakan dan memerintahkan TERGUGAT I untuk membayar seluruh Hutang-hutang sebesar Rp.1.440.000.000.- (satu milyard empat ratus empat puluh juta rupiah) kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah menurut hukum penyerahan Sertifikat Hak Milik Nomor : 01549, atas nama RUDY SUTANTIONO (TERGUGAT I), Surat Ukur Tanggal 28 Februari 2002 Nomor : 05139 yang terletak di Gading Griya Lestari Jl. Anoa Lestari H-1/80 RT/RW 02/09 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta oleh TERGUGAT kepada PENGGUGAT karena telah mendapat persetujuan dari isteri TERGUGAT I yaitu TERGUGAT II;
- Menyatakan sah menurut hukum milik PENGGUGAT atas Sertifikat Hak Milik Nomor : 01549, atas nama RUDY SUTANTIONO (TERGUGAT I), Surat Ukur Tanggal 28 Februari 2002 Nomor : 05139 yang terletak di Gading Griya Lestari Jl. Anoa Lestari H-1/80 RT/RW 02/09 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta sebagai AGUNAN/JAMINAN Pembayaran TERGUGAT I;
- Menyatakan dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk melakukan proses baliknama kepada Penggugat dengan dasar pengalihan hak Akta Pengakuan Hutang Nomor : 11 Tanggal 23 Januari 2020;
- Memerintahkan dan Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk menyerahkan dalam keadaan kosong obyek agunan/jaminan yang terletak di Gading Griya Lestari Jl. Anoa Lestari H-1/80 RT/RW 02/09 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta seketika setelah putusan perkara ini dibacakan;
Atau apabila Majelis Hakim yang memeriksa mempunyai pendapat lain dalam perkara a quo, mohon agar Penggugat mendapatkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |