Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
605/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr TAN HELEN INDRAWATY Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 605/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 14 Jul. 2025
Nomor Surat 605/Pdt.P/2025/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1TAN HELEN INDRAWATY
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menyatakan telah meninggal dunia Ibu Pemohon bernama TAN NIE pada tanggal 21 Februari 2014 sesuai dengan Surat Keterangan Penyebab Kematian Nomor 004,  Surat Keterangan Nomor 1888/-1.772.184 tertanggal 24  Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Surat Izin Menahan Jenzah Nomor: 1114/1.776.124 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus  Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk dapat mencatatkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan kematian tersebut didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama TAN NIE sebagaimana tersebut di atas;
  4. Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan  perundang-undang.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak