| Dakwaan |
KESATU:
Bahwa terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN bersama terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO anak dari AMIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak - tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak - tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN membuka instagram yang menjual tembakau sintetis, kemudian terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN chat akun instagram gamabunta.corp untuk membeli tembakau sintetis dan untuk dijual kembali.
- Kemudian terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN mengirimkan screenshot saldo milik terdakwa 1. SUEB AFRIZA bin IRFAN untuk bisa joint menjual tembakau sintetis, dan akhirnya terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN disuruh untuk mentransfer di Bank Aladin Syariah, nomor rekening 50263901288, uang sebesar Rp.3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan diberikan tembakau sintetis sebanyak 40 (empat puluh) gram dimana terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN langsung memperoleh daftar harga yang dipublikasikan secara umum untuk menjual tembakau sintetis.
- Bahwa pada bulan September 2025 karena terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN punya hutang yang belum dibayarkan ke pemilik akun gamabunta.corp, karena terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN punya hutang yang belum dibayar ke pemilik akun gamabunta.corp sehingga terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN tidak diberikan tembakau sintetis lagi, sehingga terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN membeli ke akun lain namun hanya bisa sedikit-sedikit sampai bulan Desember 2025
- Pada bulan Februari 2026 terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN meminta tembakau sintetis kepada terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO, dan diberikan oleh terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO, tembakau sintetis sebanyak 200 (dua ratus) gram, dimana tembakau sintetis tersebut semuanya dijual kembali oleh terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN.
- Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 21.00 Wib di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D yang beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara, terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN diberikan kembali tembakau sintetis sebanyak 200 (dua ratus) gram oleh terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO seharga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan sistem laku bayar, dimana sebagian sudah berhasil dijual kembali oleh terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dan sisanya pada saat penggeledahan di kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, oleh petugas Polisi sebagai saksi dalam berkas perkara.
- Terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dan terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO diltangkap pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB di parkiran Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, oleh saksi Agus Riadi dan saksi Imam Sergie Yuliawan, anggota polisi dari unit 2 Subdit I Dit Direktorat Reserse Narkoba pada Polda Metro Jaya.
- Bahwa setelah dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dan berhasil dilakukan penyitaan barang bukti berupa:
? 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna hitam yang berisikan:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,2 (empat koma dua) gram (kode A1);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,5 (empat koma lima) gram (kode A2);
? 1 (satu) bungkus rokok merk Aroma Ice Berry Tea warna ungu yang berisikan:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,5 (empat koma lima) gram (kode A3);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,2 (empat koma dua) gram (kode A4);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,3 (empat koma tiga) gram (kode A5);
? 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang berisikan:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 2,6 (dua koma enam) gram (kode A6);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 2,7 (dua koma tujuh) gram (kode A7);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram (kode A8);
Dengan berat total keseluruhan 29,8 (dua puluh sembilan koma delapan) gram.
? 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Dengan Nopol. B 5783 BGB beserta kunci kontak;
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor simcard 085882337354;
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna biru dengan nomor simcard 085881951126.
Sedangkan yang disita dari terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO anak dari AMIN adalah:
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna biru dengan nomor IMEI 351240610086552;
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 17 Pro warna orange dengan nomor IMEI 359078249135313.
- Bahwa maksud dan tujuan terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN membeli barang bukti berupa narkotika jenis tembakau sintetis tersebut dari terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO yang mana terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN jual kembali dengan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan tersebut.
- Bahwa setelah terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN menerima tembakau sintetis sebanyak 200 (dua ratus) gram dari terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) dengan sistem laku bayar, dimana cara terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN melakukan penjualan tembakau sintetis tersebut adalah menggunakan akun instagram milik terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN yang bernama m7.51m50n3 dan akun instagram playzone.act dimana penjualan tembakau sintetis, terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN menawarkan beberapa paket sesuai isi dan harga dari tembakau sintetis tersebut adapun daftar harga yang terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN iklankan yakni:
a. 3 R/Gram seharga Rp.250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah).
b. 5 R/Gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
c. 10 R/Gram seharga Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah).
d. 15 R/Gram seharga Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah).
e. 25 R/Gram seharga Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah).
f. 50 R/Gram seharga Rp.4.000.000,- (empat juta rupiah).
g. 100 R/Gram seharga Rp.8.000.000,- (delapan juta rupiah).
- Selanjutnya konsumen dengan menggunakan akun instagram fadillahslametsaputra dan akun instagram t4kboo juga akun instagram juoneuary, chat kepada terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN menanyakan ketersediaan stock tembakau sintetis yang ada pada terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dimana setelah terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN menjawab ada, kemudian terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN menyuruh konsumen tersebut untuk memberikan screenshot saldo miliknya agar terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN lebih percaya, dimana setelah itu terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN memberikan nomor rekening milik terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN yakni nomor Bank Aladin Syariah dengan nomor rekening 50263901288 atas nama Fadiah Amelia Putri.
- Setelah konsumen dengan menggunakan akun instagram fadillahslametsaputra dan akun instagram t4kboo juga akun instagram juoneuary berhasil melakukan pembayaran kepada terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN atas pembelian tembakau sintetis tersebut dan terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN menyerahkan tembakau sintetis tersebut dengan cara ditempel dimana terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN menaruh tembakau sintetis sesuai pesanan di lokasi tertentu dan terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN mengirimkan foto lokasi dan maps lokasi kepada konsumen tersebut untuk pengambilan tembakau sintetis yang dipesan.
- Bahwa tembakau sintetis yang terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dapatkan sebanyak 200 (dua ratus) gram dari terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO anak dari AMIN dan terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN bagi menjadi beberapa paket dan ada yang sudah laku terjual melalui akun isntagram m7.51m50n3 sebagai berikut:
a. Pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekitar jam 20.55 Wib kepada akun instagram fadillahslametsaputra sebanyak 5 R/Gram seharga Rp.350.000, (tiga ratus lima puluh ribu rupiah).
b. Pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekitar jam 03.30 Wib kepada akun instagram t4kboo sebanyak 3 R/Gram seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
c. Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 05.30 Wib kepada akun instagram juoneuary sebanyak 3 R/Gram seharga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah).
d. Pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekitar jam 18.30 Wib kepada akun instagram sndifr13 sebanyak 3 R/Gram seharga Rp.250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah).
e. Pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar jam 21.30 Wib kepada akun instagram ryanoktvn sebanyak 5 R/Gram seharga Rp.400.000,- (empat ratus ribu rupiah).
- Bahwa terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN baru melakukan pembayaran sebesar Rp.12.000.000,- (dua belas juta rupiah) pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekitar jam 10.37 Wib ditransfer ke rekening Bank Jago dengan nomor 108403771785 atas nama VINA UTARI.
- Bahwa terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN sudah 2 kali mendapatkan tembakau sintetis dari terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO anak dari AMIN yakni:
a. Pada pertengahan Februari 2026 mendapatkan tembakau sintetis sebanyak 200 (dua ratus) gram di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D yang beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan sudah laku terjual semua;
b. Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 21.00 Wib di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D yang beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 1518/NNF/2026 tanggal 7 April 2026 barang bukti yaitu 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat:
1. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan ”Sampoerna A Mild” berisi;
a. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,9189 gram, diberi nomor barang bukti 1675/2026/NF.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,4132 gram, diberi nomor barang bukti 1676/2026/NF.
2. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan ”Aroma Ice Berry” berisi;
a. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,0504 gram, diberi nomor barang bukti 1677/2026/NF.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,3010 gram, diberi nomor barang bukti 1678/2026/NF.
c. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,0083 gram, diberi nomor barang bukti 1679/2026/NF.
3. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan ”Sampoerna A Mild” berisi;
a. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5977 gram, diberi nomor barang bukti 1680/2026/NF.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5882 gram, diberi nomor barang bukti 1681/2026/NF.
c. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,4874 gram, diberi nomor barang bukti 1682/2026/NF.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1675/2026/NF s.d 1682/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 114 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN bersama terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO anak dari AMIN pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret 2026, bertempat di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada bulan Mei 2025 terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN membuka instagram yang dipakai untuk penyalgunaan Narkotika jenis tembakau sintetis, kemudian terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN chat akun instagram gamabunta.corp dengan maksud untuk diberikan tembakau sintetis.
- Kemudian terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN mengirimkan screenshot saldo milik terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN untuk bisa joint untuk diberikan tembakau sintetis.
- Pada bulan Februari 2026 terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN meminta tembakau sintetis kepada terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO, dan diberikan oleh terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO, tembakau sintetis sebanyak 200 (dua ratus) gram.
- Sehingga pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, bertempat di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dan terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO pada saat diltangkap, terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dan terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO, dan dilakukan penggeledahan pada diri terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN berhasil ditemukan barang bukti berupa:
? 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna hitam yang berisikan:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,2 (empat koma dua) gram (kode A1);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,5 (empat koma lima) gram (kode A2);
? 1 (satu) bungkus rokok merk Aroma Ice Berry Tea warna ungu yang berisikan:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,5 (empat koma lima) gram (kode A3);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,2 (empat koma dua) gram (kode A4);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 4,3 (empat koma tiga) gram (kode A5);
? 1 (satu) bungkus rokok merk Sampoerna Mild warna putih yang berisikan:
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 2,6 (dua koma enam) gram (kode A6);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 2,7 (dua koma tujuh) gram (kode A7);
- 1 (satu) plastik klip berisi narkotika jenis Tembakau Sintetis dengan berat netto 2,8 (dua koma delapan) gram (kode A8);
Dengan berat total keseluruhan 29,8 (dua puluh sembilan koma delapan) gram.
? 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda Beat warna Biru Dengan Nopol. B 5783 BGB beserta kunci kontak;
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 11 warna putih dengan nomor simcard 085882337354;
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna biru dengan nomor simcard 085881951126.
Sedangkan yang disita dari terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO anak dari AMIN adalah:
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 15 warna biru dengan nomor IMEI 351240610086552;
? 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 17 Pro warna orange dengan nomor IMEI 359078249135313.
- Bahwa tembakau sintetis yang ditemukan pada saat terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN dan terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO diltangkap pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekitar pukul 00.10 WIB oleh saksi Agus Riadi dan saksi Imam Sergie Yuliawan, anggota polisi dari unit 2 Subdit I Direktorat Reserse Narkoba pada Polda Metro Jaya, ditangkap diparkiran Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan, Jakarta Utara.
- Bahwa terdakwa 1. SUEB AFRIZAL bin IRFAN sudah 2 kali mendapatkan tembakau sintetis dari terdakwa 2. ARDO MARGALINO alias ALDO anak dari AMIN yakni:
1. Pada pertengahan Februari 2026 mendapatkan tembakau sintetis sebanyak 200 (dua ratus) gram di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D yang beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara dan sudah laku terjual semua.
2. Pada hari Sabtu tanggal 21 Februari 2026 sekitar jam 21.00 Wib di dalam kamar Apartement Greenbay Pluit unit AM Lantai 2 Tower D yang beralamat di Jl. Pluit Karang Ayu Barat Blok B1 Utara, Kel. Pluit Kec. Penjaringan Jakarta Utara.
- Bahwa terdakwa memiliki atau menguasai narkotika jenis tembakau sintetis, tanpa ada ijin dari instansi yang berwenang dan tidak ada hubungan dengan pekerjaan terdakwa sehingga dibawa ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya untuk diproses secara hukum.
- Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti NO. LAB.: 1518/NNF/2026 tanggal 7 April 2026 barang bukti yaitu 1 (satu) buah amplop warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti didalamnya terdapat :
1. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan ”Sampoerna A Mild” berisi;
a. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A1) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 3,9189 gram, diberi nomor barang bukti 1675/2026/NF.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A2) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,4132 gram, diberi nomor barang bukti 1676/2026/NF.
2. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan ”Aroma Ice Berry” berisi;
a. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A3) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,0504 gram, diberi nomor barang bukti 1677/2026/NF.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A4) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,3010 gram, diberi nomor barang bukti 1678/2026/NF.
c. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A5) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 4,0083 gram, diberi nomor barang bukti 1679/2026/NF.
3. 1 (satu) bungkus bekas rokok bertuliskan ”Sampoerna A Mild” berisi;
a. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A6) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5977 gram, diberi nomor barang bukti 1680/2026/NF.
b. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A7) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,5882 gram, diberi nomor barang bukti 1681/2026/NF.
c. 1 (satu) bungkus plastik klip (kode A8) berisikan daun-daun kering dengan berat netto 2,4874 gram, diberi nomor barang bukti 1682/2026/NF.
Kesimpulan:
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor 1675/2026/NF s.d 1682/2026/NF berupa daun-daun kering tersebut diatas adalah benar mengandung narkotika jenis MDMB-4en PINACA terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 182 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika di dalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 609 ayat (1) huruf a Juncto pasal 20 huruf c UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|