Petitum |
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menyatakan telah meninggal dunia Ibu Pemohon bernama TAN NIE pada tanggal 21 Februari 2014 sesuai dengan Surat Keterangan Penyebab Kematian Nomor 004, Surat Keterangan Nomor 1888/-1.772.184 tertanggal 24 Februari 2014 yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Surat Izin Menahan Jenzah Nomor: 1114/1.776.124 yang dikeluarkan oleh Dinas Pertamanan dan Pemakaman Provinsi DKI Jakarta;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan dan mengurus Penetapan Kematian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Utara untuk dapat mencatatkan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, agar Penetapan kematian tersebut didaftar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, serta agar diterbitkan Akta Kematian atas nama TAN NIE sebagaimana tersebut di atas;
- Membebankan biaya permohonan ini sesuai dengan peraturan perundang-undang.
|