Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
471/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr IIN PARLINAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Akta Kematian
Nomor Perkara 471/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Jul. 2024
Nomor Surat 471/Pdt.P/2024/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1IIN PARLINAH
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan telah meninggal dunia orangtua/ibu Pemohon yang bernama Maemunah pada tanggal 31 Maret 1999 dikarenakan Sakit Sah Menurut Hukum;
  3. Memerintahkan untuk melaporkan kepada Pemohon untuk mencatatkan Akta Kematian di Dinas Kependudukan dan  Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta;
  4. Memerintahkan Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta untuk mencatatkan dibuku register Akta Kematian ibu Pemohon yang bernama Maemunah;
  5. Menetapkan biaya perkara sesuai dengan peraturan yang berlaku;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak