| Kembali |
| Nomor Perkara | Error, Pihak Not Found!!! | Error, Pihak Not Found!!! | Status Perkara |
| 1/Pid.Sus-PRK/2026/PN Jkt.Utr | 1.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH 2.MELDA SIAGIAN, S.H. 3.HENDRINAWATI LEO, S.H. 4.BAYU IKA PERDANA, S.H., M.H. |
SOPIAN HIDAYAT bin MISAN | Minutasi |
- Data Umum
- Penetapan
- Jadwal Sidang
- Saksi
- Penuntutan
- Putusan
- Barang Bukti
- Riwayat Perkara
A PHP Error was encountered
Severity: Notice
Message: Undefined variable: penghentian_perkara
Filename: detil_perkara/detil_perkara.php
Line Number: 159
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Perikanan | ||||||||||
| Nomor Perkara | 1/Pid.Sus-PRK/2026/PN Jkt.Utr | ||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 26 Mei 2026 | ||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 3515/M.1.11/Eku.2/05/2026 | ||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! |
|
||||||||||
| Error, Pihak Not Found!!! | |||||||||||
| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa SOPIAN HIDAYAT BIN MISAN selanjutnya akan disebut sebagai terdakwa, pada hari Senin tanggal 20 April 2026 atau setidak-tidaknya pada pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di wilayah Perairan Pulau Panggang, Kepulauan Seribu Utara pada posisi koordinat 5°44’28”S - 106°36’02”E atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Perikanan pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan berdasarkan ketentuan Pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, melakukan tindak pidana dengan sengaja di wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia melakukan usaha Perikanan yang tidak memiliki Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1), Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 92 Jo. Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Undang Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana |
||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
