Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
636/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr Lim Fencyana 1.PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2.PT. Hunipersada Citranusa
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 25 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 636/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 25 Sep. 2024
Nomor Surat 636/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Lim Fencyana
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1RACHMAD SYARIEF,SHLim Fencyana
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia Persero Tbk
2PT. Hunipersada Citranusa
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan perlawanan Pelawan untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beritikad baik dan benar ;
  3. Menyatakan bahwa eksekusi pelelangan atas agunan tambahan atas nama Pelawan yang akan dijalankan oleh Terlawan I sebelum Terlawan I melakukan eksekusi pelelangan seluruh agunan pokok dan agunan tambahan atas nama Terlawan II merupakan cacat prosedur, dan harus ditunda pelaksanaannya sampai selesainya seluruh eksekusi pelelangan agunan pokok dan agunan tambahan atas nama Terlawan II terlebih dahulu
  4. Membatalkan eksekusi lelang hak tanggungan tanggal 26 September 2024 yang akan dilakukan oleh Turut Terlawan I;
  5. Menghukum Para Turut Terlawan mematuhi bunyi putusan perkara ini
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding maupun Kasasi (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
  7. Menghukum Terlawan I dan Terlawan II membayar ongkos perkara seluruhnya ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak