Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
612/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.RAKHMAT, SH., MH
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 612/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 17 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4737/M.1.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RAKHMAT, SH., MH
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

-----Bahwa Terdakwa BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Bonpis, Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal Terdakwa berada di Bonpis, Tanjung Priok untuk bertemu dengan Saudara PAIS (Belum Tertangkap/DPO) untuk membeli Narkotika jenis Shabu sebanyak 1 (satu) gram dengan harga sebesar Rp. 900.000 (sembilan ratus ribu rupiah) yang dibeli oleh Terdakwa dengan tujuan untuk dijual kembali dengan harga Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) per gram. Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira jam 23.00 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara FAISAL Als TOPAN (Belum Tertangkap/DPO) dengan menanyakan terkait dengan ketersediaan Narkotika jenis Shabu yang dimiliki oleh Terdakwa. Dikarenakan Terdakwa memiliki Narkotika jenis Shabu yang dibeli dari Saudara PAIS (Belum Tertangkap/DPO), Terdakwa menayakan kepada Saudara FAISAL Als TOPAN (Belum Tertangkap/DPO) terkait dengan uang pembayaran untuk 1 (satu) gram Narkotika jenis Shabu yang mana Terdakwa memberi harga sebesar Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Saudara FAISAL Als TOPAN (Belum Tertangkap/DPO) mengatakan kepada Terdakwa untuk menyebut harga Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kemudian Terdakwa menyetujuinya. Dan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 00.30 WIB Terdakwa dihubungi oleh Saudara FAISAL Als TOPAN (Belum Tertangkap/DPO) untuk ke rumah Saudara FAISAL (Belum Tertangkap/DPO) untuk mengantarkan pesanan Narkotika jenis Shabu tersebut. Pada sekira jam 01.00 WIB Terdakwa tiba di rumah Saudara FAISAL Als TOPAN (Belum Tertangkap/DPO) yang beralamat di Jl. Kmp Beting Jaya, RT.004/RW.018, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara dan Terdakwa masuk ke dalam rumah. Pada saat Terdakwa berada di dalam rumah seorang diri, terdapat suara ketukan pintu kemudian beberapa laki-laki yang merupakan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok yang kemudian melakukan pengamanan terhadap Terdakwa dan pada saat dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo type Y04 warna hijau pada tangan Terdakwa dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening warna putih dengan kode A seberat 0,62 gram brutto, 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan kristal bening warna putih dengan kode B seberat 0, 14 gram brutto. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis  Shabu dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1836/NNF/2026 tanggal 14 April 2026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kode “A”  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4750 gram diberi nomor barang bukti 0994/2026/PF dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,4118 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kode “B”  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0308 gram diberi nomor barang bukti 0995/2026/PF dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,0064 gram  adalah Positif  Metamfetamina (shabu) terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman;
  • Bahwa Terdakwa BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------Bahwa Perbuatan Terdakwa BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Lampiran II Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

-----Bahwa Terdakwa BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 01.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Kmp Beting Jaya, RT.004/RW.018, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas berawal pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 Saksi CHARLIE DOMPAK H dan Saksi ULIL ALBAB selaku Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendapatkan informasi dari Masyarakat bahwa terdapat peredaran Narkotika jenis Shabu di sekitar daerah Pelabuhan Tanjung Priok. Atas informasi tersebut kemudian Saksi CHARLIE DOMPAK H dan Saksi ULIL ALBAB bersama dengan Tim melakukan penyelidikan lebih lanjut. Dan pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira jam 00.30 WIB Saksi CHARLIE DOMPAK H dan Saksi ULIL ALBAB bersama dengan Tim mendapatkan informasi bahwa akan terjadi transaksi peredaran Narkotika jenis Shabu di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Kmp Beting Jaya, RT.004/RW.018, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, Jakarta Utara. Atas informasi tersebut, Saksi CHARLIE DOMPAK H dan Saksi ULIL ALBAB bersama dengan Tim menuju ke lokasi dan melakukan observasi, kemudian pada sekira jam 01.00 WIB Saksi CHARLIE DOMPAK H dan Saksi ULIL ALBAB bersama dengan Tim melihat seseorang yang masuk ke dalam rumah tersebut, lalu Saksi CHARLIE DOMPAK H dan Saksi ULIL ALBAB bersama dengan Tim menghampiri rumah tersebut dan mengetuk pintu namun tidak ada jawaban. Kemudian Saksi CHARLIE DOMPAK H dan Saksi ULIL ALBAB bersama dengan Tim dan didampingi oleh Saksi SUYANTO selaku Ketua RT masuk ke dalam rumah dan terlihat seorang laki-laki yakni Terdakwa BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO sedang duduk di ruang tamu seorang diri, dan Anggota Kepolisian Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan introgasi terhadap Terdakwa  dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk vivo type Y04 warna hijau pada tangan Terdakwa dan 1 (satu) buah dompet warna cokelat yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan kristal bening warna putih dengan kode A seberat 0,62 gram brutto, 1 (satu) paket plastik klip yang berisikan kristal bening warna putih dengan kode B seberat 0, 14 gram brutto. Kemudian Terdakwa dan barang bukti dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk diproses lebih lanjut;
  • Bahwa Terdakwa mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan Narkotika jenis Shabu tersebut berupa uang sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah).
  • Bahwa atas ditemukannya barang bukti Narkotika Golongan I jenis  Shabu dari penangkapan terhadap Terdakwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Barang Bukti No.Lab: 1836/NNF/2026 tanggal 14 April 2026, setelah dilakukan pemeriksaan terhadap 1 (satu) bungkus plastik klip kode “A”  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,4750 gram diberi nomor barang bukti 0994/2026/PF dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,4118 gram, dan 1 (satu) bungkus plastik klip kode “B”  berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 0,0308 gram diberi nomor barang bukti 0995/2026/PF dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,0064 gram  adalah Positif  Metamfetamina (shabu) terdaftar dalam Narkotika Golongan I nomor urut 61 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, termasuk dalam Narkotika Golongan I bukan Tanaman;

 

  • Bahwa Terdakwa BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Shabu tersebut tanpa memiliki izin dari pihak yang berwenang dan bukan dalam rangka pengembangan ilmu pengetahuan dan juga bukan dalam rangka   pengobatan / atau perawatan dan bukan untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

----Bahwa Perbuatan Terdakwa BAMBANG SULAKSONO IRAWAN bin Alm. ONY IRWANTO sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia No.1 Tahun 2026 Tentang penyesuaian Pidana ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya