Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
465/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Abdul Karim Mananzet PT.BANK COMMONWEALTH,TBK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 465/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 465/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Abdul Karim Mananzet
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ASTARMAN GINTING, S.H., M.H.Abdul Karim Mananzet
Tergugat
NoNama
1PT.BANK COMMONWEALTH,TBK
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1DR.Ir.Yohanes Wilion,S.E.,S.H.,M.M selaku Notaris
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan TERGUGAT,Turut Tergugat  telah melakukan perbuatan Ingkar Janji ( Wanprestasi).
  3. Menyatakan Tergugat, Turut Tergugat tidak mempunyai itikad baik
  4. Membatalkan semua isi Akta perjanjian kredit akta hak tanggungan yang telah dibuat dan ditanda tangani oleh Penggugat dan Tergugat, Turut Tergugat
  5. Menghukum TERGUGAT, Turut Tergugat untuk membayar kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp 50.000.000.000,- (lima puluh milyar rupiah).
  6. Menghukum TERGUGAT, Turut Tergugat  untuk membayar kerugian immaterial kepada    PENGGUGAT    sebesar Rp 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah)
  7. Menghukum TERGUGAT untuk mengembalikan objek jaminan tanah dan bangunan Sertifikat Hak Milik No.2624/ semper timur;KEC. CILINCING,JAKARTA UTARA Luas tanah 301 m2 atas nama Abdul Karim Mananzet letak tanah Jl.Madya kebantenan gang merpati II no.15 A Keadaan tanah : sebidang tanah pekarangan diatas (Objek Sengketa)
  8. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu (uit voerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan banding ataupun kasasi;
  9. Menghukum Tergugat, Turut Tergugat untuk membayar biaya perkara
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak