Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
760/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
1.DEDI Bin MASA
2.MUHAMAD SAHRIL Bin PALOPO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 03 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 760/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-6090/M.1.11/Enz.2/08/2026
Pihak Pertama
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Pihak Kedua
NoNamaPenahanan
1DEDI Bin MASA[Penahanan]
2MUHAMAD SAHRIL Bin PALOPO[Penahanan]
Pengacara Pihak Kedua
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------------Bahwa ia terdakwa DEDI Bin MASA, bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAD SAHRIL Bin PALOPO pada hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026  sekira pukul 15.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat   di Muara Baru Rt 011/017 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, percobaan atau permufakatan jahat,Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :-----------------------------------------

  • Bahwa awalnya terdakwa DEDI Bin MASA datang kerumah terdakwa  MUHAMAD SAHRIL Bin PALOPO pada hari hari Sabtu tanggal 30 Mei 2026  sekira pukul 15.00 WIB dan meberikan uang kepada terdakwa MUHAMAD SAHRIL Bin PALOPO sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah) dan menyuruh terdakwa MUHAMAD SAHRIL untuk menemui LEHMAN (belum tertangkap) yang beralamat di Gg Marlina Rt 011/017 Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara untuk membeli sabu-sabu sebanyak 1 gram dan memberikan uang sebesar Rp. 800.000 kepada LEHMAN, lalu LEHMAN memberikan 1 (satu) bungkus narkotika sabu-sabu yang kemudian terdakwa MUHAMAD SAHRIL Bin PALOPO pergi ke rumah terdakwa DEDI Bin MASA dan menyerahkan 1 paket sabu-sabu kepada DEDI Bin MASA dan terdakwa DEDI Bin MASA masuk kedalam rumah untuk memecah narkotika sabu-sabu tersebut menjadi 9 (Sembilan) paket dimana 2 paket seharga Rp. 200.000 sedangkan 7 paket seharga Rp. 100.000, lalu terdakwa DEDI Bin MASA menyerahkan 3 paket sabu-sabu seharga Rp. 100.000 untuk dijual dan pergi meninggalkan rumah terdakwa DEDI Bin MASA.--------------------------------------------
  • Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa yang sedang dirumah ditangkap oleh saksi FADHIL HAFIDZAL dan Tim narkotika polsek Kawasan Sunda Kelapa yang sebelumnya mendapatkan informasi peredaran narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan alat hisap bong dan pada saat melakukan penggeledahan dan penangkapan datanglah terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL ke rumah DEDI Bin MASA yang tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap terdakwa DEDI Bin MASA menanyakan sisa sabu-sabu yang belum terjual sehingga terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL ditangkap dan dilakukan penggeladahan badan ditemukan 3 (tiga) buah sabu-sabu dikantong celana bagian depan sebelah kanan dengan berat netto 0,1295 dan ditanyakan kepemilikan bahwa sabu-sabu tersebut milik DEDI Bin MASA sedangkan MUHAMAD SYAHRIL yang menjual sabu-sabu tersebut yang selanjutnya para terdakwa di bawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk proses lebih lanjut.------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa  menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang------------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan  Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia  Nomor : PL94HF/VI/2026/Pusat laboraturium Narkotika tanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani oleh  Dr. SUPIYANTO, M.Si Kepala Pusat Laboraturium Narkotika  dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan sampel A,B,C berupa kristal warna Putih mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;-----------------------

 

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1)  UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo lampiran ke II UU No1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa ia terdakwa DEDI Bin MASA, bersama-sama dengan terdakwa MUHAMAD SAHRIL Bin PALOPO pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026  sekira pukul 00.30 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat   di Muara Baru Rt 011/017 Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “percobaan atau permufakatan jahat Tanpa hak dan melawan hukum,  memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman , perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : -------------------------

  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2026 sekitar jam 00.30 Wib terdakwa yang sedang dirumah ditangkap oleh saksi FADHIL HAFIDZAL dan Tim narkotika polsek Kawasan Muara Baru yang sebelumnya mendapatkan informasi peredaran narkotika yang dilakukan oleh para terdakwa  dan dilakukan penggeledahan rumah ditemukan alat hisap bong dan pada saat melakukan penggeldahan dan penangkapan datanglah terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL ke rumah DEDI Bin MASA yang tidak mengetahui adanya penangkapan terhadap terdakwa DEDI Bin MASA menanyakan sisa sabu-sabu yang belum terjual sehingga terdakwa MUHAMMAD SYAHRIL ditangkap dan dilakukan penggeladahan badan ditemukan 3 (tiga) buah sabu-sabu dikantong celana bagian depan sebelah kanan dengan berat netto 0,1295 gram dan ditanyakan kepemilikan bahwa sabu-sabu tersebut milik DEDI Bin MASA sedangkan MUHAMAD SYAHRIL yng menjulan sabu-sabu tersebut yang selanjutnya para terdakwa di bawa ke Polsek Kawasan Sunda Kelapa untuk proses lebih lanjut.--------------------------------
  • Bahwa terdakwa  Tanpa hak dan melawan hukum,  memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk  bukan tanaman    tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------
  • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan  Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia  Nomor : PL94HF/VI/2026/Pusat laboraturium Narkotika tanggal 30 Juni 2026 yang ditandatangani oleh  Dr. SUPIYANTO, M.Si Kepala Pusat Laboraturium Narkotika  dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan sampel A,B,C berupa kristal warna Putih mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------

------------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 609 ayat 1 huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo  tentang Narkotika Jo pasal 132 ayat 1 UU RI NO 35 tahun 2009 Tentang Narkotika Jo UU No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya