Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
17/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing PT. TRANS TRIJAYA SAMUDERA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 17/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 16 Jul. 2026
Nomor Surat 17/Pdt.G.S/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Cq. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Jakarta Cilincing
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1PT. TRANS TRIJAYA SAMUDERA
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 167.821.352,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima
  2. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  3. Menghukum tergugat untuk membeyar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp167.821.352,- (seratus enam puluh tujuh juta delapan ratus dua puluh satu ribu tiga ratus lima puluh dua rupiah).
  4. Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (Uitvierbaar bij voorraddd)
  5. Menghukum tergugat membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak