Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
452/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr PT. Sugiharta Lestarindo Kantor Konsultan Hukum SUHAS & Rekan Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 22 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 452/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 22 Jul. 2025
Nomor Surat 452/Pdt.Bth/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. Sugiharta Lestarindo
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Dr. Rirrie Fardiwan, SH, MHPT. Sugiharta Lestarindo
Tergugat
NoNama
1Kantor Konsultan Hukum SUHAS & Rekan
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Bantahan untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan eksekusi yang dilakukan terhadap putusan perkara nomor 548/Pdt.G/2022/PN.Jkt.Utr tertanggal 01 November 2023 tidak sah dan harus dihentikan.
  3. Menghukum Terbantah (Dahulu Penggugat/Pembanding/Pemohon Eksekusi) untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak