Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
551/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
1.AHMAD ADI alias TATO bin ALI
2.RAHMAT MAULIDIN alias RAJA bin ARYADI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 551/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2609/M.1.11/Eoh.2/7/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, SH
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AHMAD ADI alias TATO bin ALI[Penahanan]
2RAHMAT MAULIDIN alias RAJA bin ARYADI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

Bahwa ia terdakwa AHMAD ADI Als  TATO Bin ALI bersama dengan RAHMAT MAULIDIN Als RAJA Bin ARYADI, pada hari Sabtu  tanggal 27 April 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan April 2024 atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam tahun 2024, bertempat di Depan Indomaret Jl. Boulevard Raya Rw.014 Kel. Pegangsaan Dua Kec.Kelapa Gading Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, telah mengambil suatu barang, yang  seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain  atau setidak-tidaknya milik orang lain  selain diri terdakwa dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu  yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa berawal saksi ERWIN SUGIARTO sedang berdiri di samping mobil bagian belakang Depan Indomaret Jl. Boulevard Raya RW. 014 Kel. Pegangsaan Dua Kec. Kelapa Gading Jakarta Utara sedang memegang Handphone merk Xiaomi Redmi C.12 warna biru datanglah terdakwa I AHMAD ADI alias TATO bin ALI bersama dengan terdakwa II Sdr. RAHMAT MAULIDIN alias RAJA bin ARIADI berboncengan naik sepeda motor merk Honda Vario warna hitam No. Pol. : B-4122-TKN dimana terdakwa I AHMAD ADI Als TATO mengendarai sepeda motor dan terdakwa II RAHMAT MAULIDIN  membonceng dibelakang lalu terdakwa II RAHMAT MAULIDIN Als RAJA langsung mengambil  handphone merk Xiaomi Redmi C.12 warna biru milik saksi ERWIN SUGIARTO dan setelah berhasil diambil kemudian saksi ERWIN SUGIARTO langsung berteriak “MALIIING ... MALIIING ..., JAMBREEET ... JAMBREEET”, hal ini membuat terdakwa I   AHMAD ADI alias TATO bin ALI dan terdakwa II  RAHMAT MAULIDIN alias RAJA  menjadi panik dan sepeda motornya tergelincir jatuh ke aspal. Akhirnya kedua terdakwa berhasil ditangkap oleh saksi ERWIN SUGIARTO dibantu oleh massa yang kebetulan melintas di tempat kejadian perkara yaitu saksiI  HERI PERMANA dan Saksi   EDI PRANOTO yang selanjutnya para terdakwa dibawa ke Polsek Kelapa Gading guna proses lebih lanjut ------------------------------------------------------------------------

--------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam Pidana  melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 4   KUHP---------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya