| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikatnya PERJANJIAN beserta seluruh lampiran-lampirannya sebagai satu kesatuan tidak terpisahkan dari PERJANJIAN;
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah terbukti dan sah secara hukum melakukan wanprestasi kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa sisa pembayaran Uang Sewa Lease kepada PENGGUGAT, beserta denda atas keterlambatan pembayaran dengan jumlah sebesar Rp 116.634.058 (seratus enam belas juta enam ratus tiga puluh empat ribu lima puluh delapan Rupiah);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil berupa sisa pembayaran Uang Sewa Lease kepada PENGGUGAT, hingga masa sewa berakhir dengan jumlah sebesar Rp 221.352.000 (dua ratus dua puluh satu juta tiga ratus lima puluh dua ribu Rupiah);
- Memerintahkan TERGUGAT dan/atau pihak yang menguasai kendaraan TOYOTA INNOVA ZENIX 2.0 G CVT, Tahun 2022, Nomor Rangka MHFAAAAA4N0004711, Nomor Mesin M20ANA15113 untuk mengembalikan KENDARAAN tersebut kepada PENGGUGAT;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa/dwangsom sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah) setiap hari keterlambatan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap hingga kewajiban TERGUGAT dipenuhi seluruhnya;
- Menyatakan sah secara hukum bahwa putusan a quo dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
- Menghukum TERGUGAT untuk patuh dan melaksanakan putusan ini; dan
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.
|