Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
375/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Hanny Hamdani Julio Prabowo Pemberitahuan Putusan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 375/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat 375/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Hanny Hamdani
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Alfra Tamas Girsang, S.H.Hanny Hamdani
Tergugat
NoNama
1Julio Prabowo
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Notaris Edy Suparyono S.H., M,Kn
2Kementerian Hukum Republik Indonesia Cq. Direktorat Administrasi Hukum Umum
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Tergugat melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian materiil dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Terhadap modal awal Perseroan yang seharusnya disetor ke Perseroan adalah sebesar Rp 240.000.000,- (dua ratus empat puluh juta rupiah);
  2. Terhadap jumlah uang pribadi Penggugat yang digunakan untuk keberlangsungan usaha Perseroan sebesar Rp 541.000.000,- (lima ratus empat puluh satu juta rupiah);
  3. Terhadap tunggakan pajak Perseroan oleh karena kelalaian Tergugat sehingga tidak terjadinya pelaporan pajak sebesar Rp 70.000.000,- (tujuh puluh juta rupiah);
  4. Terhadap jumlah uang Perseroan yang diambil untuk keuntungan pribadi Tergugat adalah sebesar Rp 970.000.000,- (sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah);

Sehingga jika dilakukan penjumlahan secara keseluruhan terhadap kerugian materiil yang wajib dipertanggungjawabkan oleh Tergugat adalah Rp 240.000.000,- + Rp 541.000.000,- + Rp 70.000.000,- + Rp 970.000.000,- = Rp 1.821.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta rupiah);

4. Menyatakan demi hukum perbuatan penggugaat yang memerintahkan Staff PT. Aeromega Indonesia Perkasa untuk mecairkan uang PT. Aeromega Indoensia Perkasa sebesar Rp 355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima rupiah) ke Rekening Pribadi Pengugat tidak bertentangan dengan hukum;

5. Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap Perseroan akibat kelalaian Tergugat dalam melakanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 dan menyuruh Tergugat untuk segera menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar Perseroan;

6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah);

7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad);

8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan ini;

9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak