| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 375/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | Hanny Hamdani | Julio Prabowo | Pemberitahuan Putusan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 375/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 08 Jun. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | 375/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum |
Sehingga jika dilakukan penjumlahan secara keseluruhan terhadap kerugian materiil yang wajib dipertanggungjawabkan oleh Tergugat adalah Rp 240.000.000,- + Rp 541.000.000,- + Rp 70.000.000,- + Rp 970.000.000,- = Rp 1.821.000.000,- (satu milyar delapan ratus dua puluh satu juta rupiah); 4. Menyatakan demi hukum perbuatan penggugaat yang memerintahkan Staff PT. Aeromega Indonesia Perkasa untuk mecairkan uang PT. Aeromega Indoensia Perkasa sebesar Rp 355.000.000 (tiga ratus lima puluh lima rupiah) ke Rekening Pribadi Pengugat tidak bertentangan dengan hukum; 5. Menghukum Tergugat untuk bertanggung jawab secara penuh terhadap Perseroan akibat kelalaian Tergugat dalam melakanakan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direksi dari tahun 2018 sampai dengan tahun 2025 dan menyuruh Tergugat untuk segera menyelenggarakan RUPS Luar Biasa dengan agenda Perubahan Anggaran Dasar Perseroan; 6. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi atas kerugian imateriil yang dialami oleh Penggugat sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah); 7. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada Perlawanan, Banding, Kasasi, maupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad); 8. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) per hari apabila Tergugat lalai memenuhi putusan pengadilan ini; 9. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
