Petitum |
- Menyatakan sah dan berharga Perjanjian Pinjaman Dana tanggal 01 Mei 2024 antara Penguggat dengan Tergugat;
- Menyatakan Tergugat telah ingkar janji atau wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh utang beserta dengan bunga senilai Rp.495,000,000,00 (empat ratus sembilan puluh lima juta rupiah) kepada Penggugat secara tunai dan langsung setelah Putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde);
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) atas sebidang objek tanah dan bangunan dengan alas Hak Milik (SHM) Nomor 211/Kelapa Gading Timur seluas 104 m2 (seratus empat meter persegi) milik Tergugat yang terletak di Jalan Raya Kelapa Gading Permai Nomor 3A Kelurahan Kelapa Gading Timur Kecamatan Kelapa Gading Kota Jakarta Utara Provinsi DKI Jakarta;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul sehubungan dengan Gugatan a quo.
|