Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2.Azhary Arsyad Sulaiman
RIZKY KURNIA RAMADHAN Bin HARJOKO SAPTOGIRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 12 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 388/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 06 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 2992/M.1.11/Eoh.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SLAMET SANTOSO., S.H., M.H.
2Azhary Arsyad Sulaiman
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIZKY KURNIA RAMADHAN Bin HARJOKO SAPTOGIRI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

--------------Bahwa ia terdakwa RIZKY KURNIA RAMADHAN Bin HARJOKO SAPTOGIRI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Kurnia Kampung Bulak Besar No. 28 RT. 008/007 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB terdakwa menjemput saksi SILVIA NOLANDA, setelah itu terdakwa melihat saksi SILVIA NOLANDA sedang mengobrol dengan rekan kerja saksi SILVIA NOLANDA, karena kejadian tersebut terdakwa menjadi cemburu kepada saksi SILVIA NOLANDA, selanjutnya terdakwa mengantar saksi SILVIA NOLANDA sampai dirumah di Jalan Kurnia Kampung Bulak Besar No. 28 RT. 008/007 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara, sekira pukul 22.10 WIB lalu terdakwa dan saksi SILVIA NOLANDA cekcok mulut karena terdakwa masih cemburu, setelah itu saksi SILVIA NOLANDA duduk bersila dan terdakwa berdiri dengan lututnya dekat saksi SILVIA NOLANDA selanjutnya terdakwa memukul 1 (satu) kali dengan tangannya saat muka saksi SILVIA NOLANDA di tutup dengan tangannya, dimana pemukulan tersebut mengenai tangannya setelah itu terdakwa memukul kembali saksi SILVIA NOLANDA dengan tangannya sebanyak 1 (satu) yang mengenai samping mata kiri serta memukul mata bagian kiri dan samping mata kiri kembali sebanyak  masing-masing 1 (satu) kali. Pasca kejadian tersebut ditanggal 02 Maret 2026 saksi SILVIA NOLANDA baru lah menceritakan kejadian tersebut kepada keluarganya dan akhirnya saksi SILVIA NOLANDA membuat laporan ke pihak Kepolisian.
  • Berdasarkan Visum et Repertum nomor 13/III/VER/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditanda tangani oleh dokter Pemeriksa dr. Mochamad Okyana Bagja dokter pada  Rumah Sakit Umum Daerah Koja dengan kesimpulan pada korban saksi SILVIA NOLANDA ditemukkan memar pada kelopak mata kiri yang diakibatkan kekerasan benda tumpul dan menghambat aktivitas fisik sehari-hari.

-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 ayat (1) KUHP. --------------------

Pihak Dipublikasikan Ya