INFORMASI DETAIL PERKARA
| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 388/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.SLAMET SANTOSO., S.H., M.H. 2.Azhary Arsyad Sulaiman |
RIZKY KURNIA RAMADHAN Bin HARJOKO SAPTOGIRI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 12 Mei 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 388/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 06 Mei 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 2992/M.1.11/Eoh.2/05/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | Pertama --------------Bahwa ia terdakwa RIZKY KURNIA RAMADHAN Bin HARJOKO SAPTOGIRI pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026, sekira pukul 22.10 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jalan Kurnia Kampung Bulak Besar No. 28 RT. 008/007 Kel. Tugu Utara Kec. Koja Jakarta Utara, atau pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, melakukan penganiayaan, yang dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : -------------------------------------
-------------- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pada Pasal 466 ayat (1) KUHP. -------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
