Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
417/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr PT. INNOVASI TEKNOLOGI CANGGIH 1.PT. SUKSES MANDIRI JAYA GEMILANG
2.KAMALUDIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 09 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 417/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 09 Jul. 2025
Nomor Surat 417/Pdt.G/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT. INNOVASI TEKNOLOGI CANGGIH
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michael, S.HPT. INNOVASI TEKNOLOGI CANGGIH
Tergugat
NoNama
1PT. SUKSES MANDIRI JAYA GEMILANG
2KAMALUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa perjanjian jual beli 249 unit UPS APC SRV3KRIRK Rackmount antara Penggugat dan Para Tergugat tanggal 11 oktober 2024 dengan nilai total Rp.3.112.500.000,- (tiga miliar seratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap perjanjian jual beli yang telah disepakati;
  4. Menghukum Para Tergugat secara tanggung renteng untuk memenuhi kewajibannya dengan melunasi sisa pembayaran sebesar Rp.2.112.500.000,- (dua miliar dua ratus dua belas juta lima ratus ribu rupiah) dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Para Tergugat untuk membayar denda keterlambatan (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) per hari lalainya Para Tergugat menjalankan putusan;
  6. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi maupun verzet;
  7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak