Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
395/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, SH, MH
2.Erma Octora, SH.
1.HERU SUPRAPTO KURNIAWAN Als RETOY Bin HARIS MD
2.ADI WINANTO Als PRAS Bin SUKIMAN Alm
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 18 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 395/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 12 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 3227/M.1.11/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, SH, MH
2Erma Octora, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERU SUPRAPTO KURNIAWAN Als RETOY Bin HARIS MD[Penahanan]
2ADI WINANTO Als PRAS Bin SUKIMAN Alm[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama   

------- Bahwa mereka, Terdakwa I HERU SUPRAPTO KURNIAWAN Als RETOY Bin HARIS MD dan Terdakwa II ADI WINANTO Als PRAS Bin SUKIMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di  Belakang Pos Polker Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika Golongan I” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 20.00 Wib, Terdakwa I HERU SUPRAPTO KURNIAWAN Als RETOY Bin HARIS MD mendatangi rumah Terdakwa II ADI WINANTO Als PRAS Bin SUKIMAN (Alm) dengan tujuan untuk mengajak terdakwa II menjual Narkotika jenis Shabu secara bersama-sama dan terdakwa II menyetujui ajakan tersebut, lalu sekira jam 21.00 Wib keduanya pergi membeli Narkotika jenis Shabu secara patungan yakni Terdakwa I sebesar Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) kepada seseorang yang biasa dipanggil dengan Tante SANTI (DPO) di Belakang Pos Polker, Terminal Tanjung Priok, Jakarta Utara.
  • Bahwa sesampainya di tempat Tante SANTI (DPO), Terdakwa I langsung membeli narkotika jenis sabu dengan harga Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu Rupiah) dan Tante SANTI memberikan 8 (delapan) klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu kepada terdakwa I dan kemudian Terdakwa I memasukkan 8 (delapan) klip plastik tersebut ke dalam bungkusan rokok.
  • Selanjutnya mereka terdakwa pulang ke rumahnya, namun dalam perjalanan pulang sekira jam 23.00 Wib, keduanya diberhentikan oleh anggota kepolisian dari Polsek Kepulauan Seribu Utara yakni saksi GRINALDI AKBAR, SH, saksi DANIEL AKBAR NUGRAHA dan saksi M. RIAN HIDAYAT di sekitar Lampu Merah Lantamal Koja Jakarta Utara. lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan kanan terdakwa I, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepulauan Seribu Polres Kepulauan Seribu yang terletak di Marina Ancol guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa para terdakwa telah membeli Narkotika jenis Shabu dari Tante SANTI sebanyak 2 (dua) kali.
  • Bahwa maksud dan tujuan para terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika jenis Shabu tersebut adalah untuk mendapatkan keuntungan dan terdakwa juga bisa menggunakan Narkotika jenis Shabu  secara gratis.
  • Bahwa terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tekhnologi.
  • Berdasarkan, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratoriun Narkotika No Lab : 0401/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor Parasian Sunhop P. Silalahi S.I.K., M.M, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9752 gram dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,9557 gram yang diberi nomor barang bukti 0215/2026/PF yang setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------

 

Atau

Kedua

------- Bahwa mereka, Terdakwa I HERU SUPRAPTO KURNIAWAN Als RETOY Bin HARIS MD dan Terdakwa II ADI WINANTO Als PRAS Bin SUKIMAN (Alm) pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 23.30 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di  Belakang Pos Polker Terminal Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------

  • Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 05 Januari 2026 sekira jam 23.30 wib, saat Terdakwa I HERU SUPRAPTO KURNIAWAN Als RETOY Bin HARIS MD dan Terdakwa II ADI WINANTO Als PRAS Bin SUKIMAN (Alm) hendak pulang ke rumahnya ditangkap oleh anggota kepolisian dari Polsek Kepulauan Seribu Utara yakni saksi GRINALDI AKBAR, SH, saksi DANIEL AKBAR NUGRAHA dan saksi M. RIAN HIDAYAT di sekitar Lampu Merah Lantamal Koja Jakarta Utara. lalu petugas kepolisian melakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 8 (delapan) klip plastik bening berisikan narkotika jenis sabu di dalam genggaman tangan kanan terdakwa I, selanjutnya para terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kepulauan Seribu Polres Kepulauan Seribu yang terletak di Marina Ancol guna pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman narkotika jenis sabu tersebut tanpa memiliki ijin dari Departemen Kesehatan RI atau instansi terkait lainnya dan bukan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
  • Berdasarkan, Hasil Pemeriksaan Laboratorium Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia Pusat Laboratoriun Narkotika No Lab : 0401/NNF/2026 tanggal 02 Februari 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Pusat Laboratorium Narkotika di Bogor Parasian Sunhop P. Silalahi S.I.K., M.M, setelah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik klip masing - masing berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,9752 gram dengan sisa pemeriksaan laboratorium berat netto 0,9557 gram yang diberi nomor barang bukti 0215/2026/PF yang setelah dilakukan pemeriksaan bahwa kristal warna putih tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA terdaftar dalam Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

------- Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 609 ayat (1) KUHP jo Undang-Undang RI No. 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya