Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr ASTRID NATALIA TIRTA ERVINA WIDYASARI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 08 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 08 Jul. 2025
Nomor Surat 9/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1ASTRID NATALIA TIRTA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Pius Arianto Tjendera,S.H.,C.L.AASTRID NATALIA TIRTA
Tergugat
NoNama
1ERVINA WIDYASARI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 281.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya 
  2. Menyatakan sah dan Perjanjian/Persetujuan Tetangga  tertanggal 11 September 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan diketahui Ketua RT 013 RW 018  dan KETUA RW.018 Kel.Pluit.
  3. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi  , dikarenakan TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita PENGGUGAT.
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi seketika sebesar :
  1. Pekerjaan Perbaikan yang sudah dikerjakan dan dibayar oleh  PENGGUGAT : Rp. 30.000.000.-(Tiga puluh juta rupiah).
  2. Pekerjaan Perbaikan yang masih harus dikerjakan/belum dikerjakan oleh PENGGUGAT:  Rp.  200.000.000.-(Dua ratus  juta rupiah).
  3. Ganti rugi Immateriil : Rp. 50.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah).
  4. Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom)  atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000.-( Satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap .
  5. Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara,

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak