Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
Klasifikasi Perkara |
Wanprestasi |
Nomor Perkara |
9/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr |
Tanggal Surat |
Selasa, 08 Jul. 2025 |
Nomor Surat |
9/Pdt.G.S/2025/PN Jkt.Utr |
Penggugat |
No | Nama | 1 | ASTRID NATALIA TIRTA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | Pius Arianto Tjendera,S.H.,C.L.A | ASTRID NATALIA TIRTA |
|
Tergugat |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Nilai Sengketa(Rp) |
281.000.000,00 |
Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan sah dan Perjanjian/Persetujuan Tetangga tertanggal 11 September 2023 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT dan diketahui Ketua RT 013 RW 018 dan KETUA RW.018 Kel.Pluit.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanprestasi , dikarenakan TERGUGAT tidak memenuhi kewajibannya dan/atau tidak mau membayar ganti rugi atas kerugian yang diderita PENGGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi seketika sebesar :
- Pekerjaan Perbaikan yang sudah dikerjakan dan dibayar oleh PENGGUGAT : Rp. 30.000.000.-(Tiga puluh juta rupiah).
- Pekerjaan Perbaikan yang masih harus dikerjakan/belum dikerjakan oleh PENGGUGAT: Rp. 200.000.000.-(Dua ratus juta rupiah).
- Ganti rugi Immateriil : Rp. 50.000.000.- (lima puluh lima juta rupiah).
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar uang paksa (dwangsom) atas keterlambatan pemenuhan putusan pengadilan ini sebesar Rp. 1.000.000.-( Satu juta rupiah) per hari sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap .
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara,
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |