Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT seluruhnya;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan perbuatan Wanpestasi kepada PENGGUGAT;
- Menyatakan sah menurut hukum kesepakatan perjanjian penyediaaan jasa supir dan krani antara PENGGUGAT dan TERGUGAT;
- Menyatakan tagihan/invoice total sebesar Rp. 404.761.547,- (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh satu lima ratus lima puluh tujuh rupiah) adalah utang TERGUGAT kepada TERGUGAT;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (consevatoir beslag) atas barang milik TERGUGAT yang diajukan dalam perkara ini;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar utang kepada PENGGUGAT total sebesar Rp. 404.761.547,- (empat ratus empat juta tujuh ratus enam puluh satu lima ratus lima puluh tujuh rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar bunga Moratoir kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 24.285.692,- (dua pulu empat juta dua ratus delapan puluh lima ribu enam ratus sembilan puluh dua rupiah);
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;
Atau
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara cq. Yang Mulia Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara a quo berpendapat lain mohon putusan seadil-adinya (ex-aquo et bono). |