| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 720/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | 1.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H. 2.PUTU YUMI ANTARI, S.H. |
ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 26 Agu. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
| Nomor Perkara | 720/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 24 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-5911/M.1.11/Enz.2/08/2026 | ||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||
| Terdakwa |
|
||||||
| Advokat | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU ---------------Bahwa ia terdakwa ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Bonpis Kel tanjung Priok Kec Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, “Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------
----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo Lampiran ke II UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana------------------------------------- ATAU KEDUA ---------------Bahwa ia terdakwa ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH, pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di Jl. Bonpis Kel. Tanjung Priok Kec Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak dan melawan hukum, memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri Nomor LAB : 3623/NNF/2026/ tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,SIK,M.MM a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1992/2026/PF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------ -----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 609 huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP ----------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
