Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
720/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2.PUTU YUMI ANTARI, S.H.
ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 720/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 24 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-5911/M.1.11/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ZAINAL DWI ARIANTO, S.H.
2PUTU YUMI ANTARI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

---------------Bahwa ia terdakwa  ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH, pada hari Selasa  tanggal 19 Mei 2026  sekira pukul 20.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat  di  Jl.  Bonpis Kel tanjung Priok Kec Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Tanpa hak dan melawan hukum, menawarkan untuk dijual ,menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli , menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk  bukan tanaman yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :---------------------------------------------------

  • Bahwa   terdakwa ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH  pada hari Selasa  tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.00 WIB  untuk membeli narkotika jenis sabu-sabu dari seseorang yang Bernama DESSI (belum tertangkap) dengan harga Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) sebanyak 6 paket dan setelah terdakwa mendapatkan narkotika sabu-sabu tersebut lalu disimpan di kantong celana sebelah kanan bagian belakang namun sebelum terdakwa pulang terdakwa mendapatkan Sebagian kecil narkotika sabu-sabu untuk dikonsumsi dan setelah selesai menkonsumsi sabu-sabu lalu terdakwa pulang dengan menaiki angkot KWK 03 jurusan Pulogebang – Tanjung Priok  dan pada saat diperjalanan angkot yang ditumpangi terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDY NAT OWEN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, lalu saksi ANDY NAT OWEN dan Tim melakukan penggeledahan badan ditemukan 6 (enam) plastik klib sabu-sabu dengan berat netto 0,8772 gram yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metropolitan Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut .---------------------------------------------------------------------------------------
  • Bahwa terdakwa  menawarkan untuk dijual , menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang-------------------------------------------
  • Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri  Nomor  LAB : 3623/NNF/2026/ tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,SIK,M.MM a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1992/2026/PF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;------------------------------------------------------------------------------------

----------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo  Lampiran ke II UU RI No 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana-------------------------------------

ATAU

KEDUA

---------------Bahwa ia terdakwa  ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH, pada hari Selasa  tanggal 19 Mei 2026  sekira pukul 20.15 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Mei 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat  di  Jl.  Bonpis Kel. Tanjung Priok Kec Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara “tanpa hak dan melawan hukum,  memiliki , menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------------

  • Bahwa  terdakwa ARYA SAPUTRA Bin MUSTOFAH  pada hari Selasa  tanggal 19 Mei 2026 sekira pukul 20.15 WIB   pada saat  terdakwa pulang dengan menaiki angkot KWK 03 jurusan Pulogebang – Tanjung Priok  dan pada saat diperjalanan angkot yang ditumpangi terdakwa diberhentikan oleh saksi ANDY NAT OWEN dan tim dari Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Utara yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat tentang peredaran narkotika yang dilakukan oleh terdakwa, lalu saksi ANDY NAT OWEN dan Tim melakukan penggeledahan badan ditemukan 6 (enam) plastik klib sabu-sabu dengan berat netto 0,8772 gram yang selanjutnya terdakwa dibawa ke Polres Metropolitan Jakarta Utara untuk proses lebih lanjut.------------------------------
  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika Golongan I dalam bentuk bukan  tanaman tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang-----------------------------------------------------------

Bahwa sesuai Hasil Pemeriksaan Pusat Laboraturium Forensik Badan Reserse Kriminal Polri  Nomor  LAB : 3623/NNF/2026/ tanggal 17 Juni 2026 yang ditandatangani oleh SUNHOT P. SILALAHI,SIK,M.MM a.n KAPUSLABFOR BARESKRIM POLRI KABID NARKOBAFOR dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 1992/2026/PF berupa kristal warna putih mengandung Metamfetamina  dan terdaftar dalam golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Undang-undang Republik Indonesia No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------

-----Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam  pasal 609 huruf a UU No 1 tahun 2023 tentang KUHP -----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya