Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
645/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr PT KEBUN INDAH SELARAS 1.TJONG SUSANA
2.PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, TBK
3.KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA III
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 645/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 01 Okt. 2024
Nomor Surat 645/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PT KEBUN INDAH SELARAS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1JUNRI HM. SIHITE, S.H.PT KEBUN INDAH SELARAS
Tergugat
NoNama
1TJONG SUSANA
2PT BANK VICTORIA INTERNATIONAL, TBK
3KEPALA KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (KPKNL) JAKARTA III
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan PERLAWANAN  dari PELAWAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang baik dan benar ;
  3. Menolak Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN I sesuai Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 25/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr. tertanggal 11 September 2024, serta pelaksanaannya tidak sah dan tidak mengikat secara hukum;
  4. Membatalkan serta memerintahkan untuk mengangkat sita eksekusi atas Permohonan Eksekusi yang diajukan oleh TERLAWAN I sesuai Relaas Panggilan Tegoran/Aanmaning dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Utara Nomor 25/Eks.RL/2024/PN.Jkt.Utr. tertanggal 11 September 2024;
  5. Menyatakan TERLAWAN I adalah Pemenang Lelang yang tidak sah dan tidak mendapatkan perlindungan hukum;
  6. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada bantahan, Banding maupun Kasasi atau upaya hukum lainnya;
  7. Menghukum TERLAWAN I, TERLAWAN II dan TERLAWAN III untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau, apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak