Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
651/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr PT Tribharata Sejati Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 651/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat 651/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1PT Tribharata Sejati
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Giza'a Jati Pamoro, S.H., M.HPPT Tribharata Sejati
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Izin Penjualan di Luar Lelang yang diajukan oleh Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan beralasan hukum alasan-alasan Pemohon berdasarkan Undang-Undang Perseroan Terbatas serta Yurisprudensi Mahkamah Agung untuk melaksanakan penjualan di bawah tangan atas objek sita berupa saham pada perseroan tertutup;
  3. Memberikan izin kepada Pemohon untuk melakukan penjualan secara di luar lelang (di bawah tangan) atas objek Sita Eksekusi berupa 1.880 (seribu delapan ratus delapan puluh) lembar saham pada PT. TRIBHARATA SEJATI milik HENDRIK CAHYADI;
  4. Menetapkan dan mengesahkan Tuan AFANDI BUNNAWAN sebagai Pembeli tunggal yang sah atas 1.880 lembar saham tersebut dengan total nilai transaksi kompensasi sebesar Rp 1.880.000.000,- (satu miliar delapan ratus delapan puluh juta Rupiah);
  5. Mengesahkan mekanisme pelunasan melalui kompensasi piutang atas kewajiban utang HENDRIK CAHYADI kepada Pemohon sebagaimana diputuskan sah dalam RUPS-LB PT. Tribharata Sejati tanggal 20 Juli 2026.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak