| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat untuk membayar denda pinjaman sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;
- Meletakkan dan menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa tetapi tidak terbatas pada unit rumah susun/apartemen yang beralamat di Jl. Tower C-2108, B 2501/11, Jl. Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara beserta benda bergerak yang ada di dalamnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul menurut hukum.
|