Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
386/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr PROF. DR. SUHANDI CAHAYA, S.H, M.H, MBA UTARJO HUSODHO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 386/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat 386/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1PROF. DR. SUHANDI CAHAYA, S.H, M.H, MBA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1UTARJO HUSODHO
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan perbuatan Tergugat yang tidak mengembalikan pinjaman kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi;
  3. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan pokok dan bunga pinjaman sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar denda pinjaman sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta Rupiah) kepada Penggugat secara tunai, seketika, dan sekaligus;
  5. Meletakkan dan menyatakan sah sita jaminan terhadap harta benda milik Tergugat berupa tetapi tidak terbatas pada unit rumah susun/apartemen yang beralamat di  Jl. Tower C-2108, B 2501/11, Jl. Bukit Gading Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara beserta benda bergerak yang ada di dalamnya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar segala biaya perkara yang timbul menurut hukum.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak