Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
576/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr Tommy Kurnia 1.BRI Kantor Cabang Veteran Jakarta Pusat
2.KPKNL Jakarta II
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 31 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 576/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Senin, 31 Agu. 2026
Nomor Surat 576/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1Tommy Kurnia
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1BRI Kantor Cabang Veteran Jakarta Pusat
2KPKNL Jakarta II
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat
NoNama
1Kepala Kantor Pertanahan Kota Jakarta Utara
2Samuel Then
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.  Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;                                      

2.  Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum

3. Menyatakan cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatann hukum mengikat pelaksanaan lelang atas objek jaminan SHGB No. 09.05.05.05.3.09343 dan SHGB No. 09.05.05.05.3.09344 yang dilaksanakan Oleh Tergugat II

4. Menyatakan batal dan tidak SAH segala surat-surat atau berita acara yang terbit akibat pelaksanaan lelang tersebut

5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika sebesar Rp.3.000.000.000,- (Tiga milyar Rupiah)

6. Menghukum Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan ini.

7. menghukum para tergugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak