Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
718/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr 1.NOFIMAR, SH
2.SUSILO HANDAYANI, SH
DENI SUPANDI bin JAENUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Senjata Api atau Benda Tajam
Nomor Perkara 718/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 21 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B- 5941/M.1.11/Eku.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NOFIMAR, SH
2SUSILO HANDAYANI, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DENI SUPANDI bin JAENUDIN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

DAKWAAN

-----------Bahwa ia, Terdakwa DENI SUPANDI bin JAENUDIN pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira pukul 15.10 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jalan Pasar Sunter Agung RT.14/13 Kelurahan Sunter Agung Kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili perkara “tanpa hak memasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, memiliki, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia senjata pemukul, penikam, atau penusuk, ” yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari Senin tanggal 15 Juni 2026 sekira jam 15.00 WIB, saksi M. Irwan Setiawan dan saksi Afito Nugraha Tarigan yang merupakan anggota Kepolisian dari Polres Metro Jakarta Utara sedang melakukan patroli wilayah tepatnya di daerah Sunter Agung Tanjung Priok Jakarta Utara dan sekira jam 15.10 WIB, saksi M. Irwan Setiawan dan saksi Alfito Nugraha Tarigan melihat pengendara sepeda motor tanpa plat nomor kenderaan dan membawa barang yang mencurigakan melintas di Jalan Pasar Sunter Agung RT.14/13 Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara sehingga anggota Kepolisian tersebut menghentikan pengendara sepeda motor yakni terdakwa DENI SUPANDI bin JAENUDIN berboncengan dengan istrinya yakni saksi Noviati als Anggi, selanjutnya saksi M. Irwan Setiawan dan saksi Alfito Nugraha Tarigan membuka barang bawaan yakni kardus yang digantung di stang sepeda motor dan setelah kardus tersebut dibuka berisi 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang hitam merah dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berwarna dan bersarung, lalu terdakwa mengakui kalau senjata tajam tersebut untuk dijual kepada seseorang dengan sistem COD (Cash on Delivery) di daerah Sunter dan istrinya yakni saksi Noviati als Anggi tidak mengetahui kalau terdakwa membawa senjata tajam untuk dijual, selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara guna pengusutan lebih lanjut.

  • Bahwa 1 (satu) buah senjata tajam jenis celurit bergagang hitam merah dan 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau berwarna dan bersarung adalah milik terdakwa yang diperoleh dengan cara membeli dimana untuk senjata tajam jenis celurit dibeli seharga Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan untuk senjata tajam jenis pisau seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) namun karena terdakwa sedang membutuhkan uang kemudian terdakwa menjual senjata tajam tersebut, untuk senjata tajam jenis celurit dijual seharga Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) dan untuk senjata tajam jenis pisau seharga Rp 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan pada waktu terdakwa hendak menjual senjata tajam tersebut kepada pembeli dengan sistem COD (Cashh on Delivery) di daerah Sunter, Terdakwa ditangkap oleh anggota Polisi. 

  • Bahwa terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai senjata tajam jenis celurit dan jenis pisau tersebut tanpa seizin dari pihak yang berwenang dan bukan merupakan benda pusaka.

 

-------Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 307 ayat (1) KUHP.----

Pihak Dipublikasikan Ya