Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
637/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr 1.DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH.
SAIDI MUHAMMAD Als AMIR bin Alm. SUGIONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 637/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 23 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-4955/M.1.11/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DAWIN SOFIAN GAJA, S.H.
2ARI SULTON ABDULLAH, SH.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SAIDI MUHAMMAD Als AMIR bin Alm. SUGIONO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Pertama

                                

------- Bahwa Terdakwa SAIDI MUHAMMAD Als AMIR bin Alm. SUGIONO pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di halaman Ruko Sunter Mall yang beralamat di Jln. Danau Sunter Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 25 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib ketika di rumah Terdakwa dihubungi via telefon oleh Sdr. GANES (DPO) dengan isi percakapan “BESOK JEMPUT YA NARKOTIKA JENIS SABU SEBERAT 1 (SATU) KILO, ORANG SAYA SUDAH JALAN NI”, lalu Terdakwa menjawab “IYA BANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “KALO SUDAH DI AMBIL LANGSUNG PECAH AJA JADI 4 (EMPAT) PAKET LANGSUNG DI SIMPAN DIDALAM MOTOR YAMAHA GEAR WARNA PUTIH DENGAN NOMOR POLISI BM-5372-KAF”. Lalu Terdakwa menjawab “IYA SAYA KERJAKAN BANG, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “KALO SUDAH READY KASIH TAHU YA, BIAR SAYA HUBUNGI CALON PEMBELI YANG DISANA”, lalu Terdakwa menjawab “IYA BANG,”.

 

  • Kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa langsung pergi menuju daerah Bengkalis Provinsi Riau untuk mengambil bahan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat 1 (satu) Kilo Gram, dan sekira pukul 13.00 Wib Terdakwa tiba di lokasi tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah paper bag yang berada di pinggir laut yang didalamnya berisikan 1 (satu) paket narkotika jenis sabu seberat 1 (satu) kilo gram, setelah itu Terdakwa Terdakwa langsung pulang menuju rumahnya, lalu sekira pukul 19.00 Wib Terdakwa tiba di rumah, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BARANG SUDAH DI TANGAN SAYA”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “KALO BISA LANGSUNG KERJAIN YA MIR, KALO TIDAK BISA ISTIRAHAT SAJA DULU, BESOK SAJA KERJAINNYA”, lalu Terdakwa menjawab “OKE BANG SIAP”.

 

  • Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 sekira pukul 13.30 Wib ketika di rumah Terdakwa mengambil paket Narkotika jenis sabu tersebut, lalu Terdakwa melihat ada 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) tablet narkotika jenis extacy, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BANG KOK INI ADA 10 (SEPULUH) INEX”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “ITU BONUSAN BUAT KAMU”, Terdakwa menjawab “OKE BANG TERIMA KASIH BANYAK”, kemudian Terdakwa membagi paket narkotika jenis sabu tersebut menjadi 4 (empat) paket, lalu Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BANG INI BARANG SUDAH SAYA BAGI MENJADI 4 (EMPAT) PAKET, YANG TERAKHIR INI BERATNYA KURANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “ALAMAK, BANYAK GK KURANGNYA MIR”, lalu Terdakwa menjawab “BANYAK BANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “YAUDAH GAPAPA BUNGKUSIN AJA SEMUANYA DENGAN RAPI”, Terdakwa menjawab “IYA BANG SAYA BUNGKUS RAPIH”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “JANGAN LUPA AMBIL MOTORNYA DI TEMPAT BIASA”.

 

  • Kemudian pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke tempat Showroom Motor daerah Pekanbaru Provinsi Riau, dan sekira pukul 11.00 Wib Terdakwa tiba di Showroom motor tersebut kemudian Terdakwa bertemu dengan pemilik showroom tersebut dan Terdakwa berkata kepada pemilik showroom motor tersebut “BANG SAYA MAU AMBIL MOTOR YANG DI PESAN OLEH Sdr. GANES (DPO)”, lalu pemilik showroom menjawab “OH IYA INI MOTORNYA, SILAHKAN COBA DULU”, lalu Terdakwa menjawab “OKE”, setelah itu Terdakwa langsung pulang menuju ke rumah menggunakan 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF tersebut, setibanya di rumah Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “MOTOR SUDAH SAYA AMBIL YA BANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “OKE, KAPAN BARANG NARKOTIKA JENIS SABU TERSEBUT DIMASUKIN”, lalu Terdakwa menjawab “IYA ENTAR BANG NANTI SAYA KERJAIN, TAPI MALAM YA BANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “OKE”.

 

  • Lalu pada hari Minggu tanggal 01 Maret 2026 sekira pukul 00.30 Wib Terdakwa langsung membongkar 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF tersebut kemudian setelah Terdakwa bongkar, Terdakwa memasukkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu ke bagian body bawah motor tersebut dan 1 (satu) paket narkotika jenis Extacy ke bagian body motor tersebut tanpa sepengetahuan Sdr. GANES (DPO) dikarenakan 1 (satu) paket narkotika jenis Extacy tersebut rencananya akan Terdakwa konsumsi setelah sampai di tempat tujuan, lalu setelah Terdakwa selesai memasukkan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis extacy tersebut Terdakwa langsung istirahat, kemudian sekira pukul 09.00 Wib Terdakwa menghubungi kembali Sdr. GANES (DPO) “UDAH SIAP BANG, UDAH SAYA PACKING SEMUA DI DALAM MOTOR”, lalu Sdr. GANES menjawab “OH YAUDAH, KAPAN BISA DIKIRIM”, lalu Terdakwa menjawab “BESOK BANG”, lalu Sdr. GANES menjawab “OKE, BESOK KABARIN AJA SAYA”, lalu Terdakwa menjawab “IYA BANG”.

 

  • Kemudian pada hari Senin tanggal 02 Maret 2026 sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BARANG INI MAU DIKIRIM KEMANA BANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “DIKIRIM KE JAKARTA UTARA”, lalu Terdakwa menjawab “OKE BANG”, kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa bersama Sdri. SARI (DPO) membawa motor tersebut menuju ke tempat Jasa Pengiriman barang (J&T) di daerah Pekanbaru Provinsi Riau, lalu sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa dan Sdri. SARI (DPO) tiba di tempat Jasa Pengiriman barang (J&T) tersebut, kemudian Terdakwa meminjam identitas dari Sdri. SARI (DPO) untuk melakukan pengisian data untuk mengirim barang berupa 1 (satu) unit sepeda motor tersebut, sedangkan Sdri. SARI (DPO) tidak mengetahui bahwa 1 (Satu) unit sepeda motor tersebut didalamnya berisikan 4 (empat) paket narkotika jenis sabu dan 1 (satu) paket narkotika jenis Extacy. Selanjutnya Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BANG INI SAYA SUDAH DI TEMPAT EKSPEDISI, BANG INI UPAH SAYA BERAPA YA”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “ OH YA, UPAHNYA Rp. 20.000.000 (DUA PULUH JUTA RUPIAH), lalu Terdakwa menjawab “OKE BANG, BISA DIKIRIM SEKARANG GK BUAT ONGKOS PENGIRIMAN MOTOR TERSEBUT”, lalu Sdr. GANES menjawab “OKE BENTAR SAYA TELFON ORANG SAYA DULU”, lalu Terdakwa menjawab “OKE BANG”, lalu tidak lama kemudian Sdr. GANES (DPO) menghubungi Terdakwa “MIR NANTI ADA ORANG SAYA YANG DATANG KESANA MEMBAWA UANGNYA, TAPI UANGNYA SEBAGIAN DULU YA”, lalu Terdakwa menjawab “OKE BANG”, lalu sekira pukul 16.00 Wib datang seorang laki-laki yang merupakan orang suruhan dari Sdr. GANES (DPO), lalu orang tersebut memberikan sebuah amplop kepada Terdakwa, setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) ‘BANG UANGNYA SUDAH SAYA TERIMA NOMINALNYA Rp.5.000.000 (LIMA JUTA RUPIAH) YA BANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “IYA MIR, NANTI ITUNG AJA UTANG SAYA BERAPA LAGI KE KAMU MIR”, dan Terdakwa menjawab “OKE BANG”, setelah itu Terdakwa pergi menuju rumah, lalu dalam perjalanan pulang Sdr. GANES (DPO) menghubungi Terdakwa “MIR KAPAN BARANG ITU SAMPAI”, dan Terdakwa menjawab “SELAMBAT-LAMBATNYA SEMINGGU BANG”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “OKE MIR”.

 

  • Kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib ketika sedang di rumah Terdakwa membuka Handphone untuk mengecek paket yang Terdakwa kirim berupa 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis extacy tersebut sudah berada dimana, lalu Terdakwa mengetahui melalui aplikasi J&T bahwa 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis extacy tersebut sudah berada di daerah Jakarta Timur, lalu kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BANG BESOK SAYA SUDAH BISA BERANGKAT, SOALNYA BARANG SUDAH SAMPAI JAKARTA TIMUR”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “OKE MIR”. Kemudian pada hari Senin tangal 09 Maret 2026 sekira pukul 07.00 Wib Terdakwa pergi menuju ke Bandara Sultan Syahrif Kasim II Pekanbaru Provinsi Riau dengan tujuan Jakarta dikarenakan paket yang Terdakwa kirim berupa 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu dan narkotika jenis extacy tersebut akan sampai di Jakarta Utara, lalu sekira pukul 08.30 Wib Terdakwa tiba di Bandara Pesawat tersebut, kemudian Terdakwa pergi ke Jakarta dengan keberangkatan Pesawat pada jam 11.45 Wib. Selanjutnya pada hari Senin tanggal 09 Maret 2026 sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta, kemudian Terdakwa langsung pergi menuju J&T Jakarta Utara, lalu sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa tiba di J&T Jakarta Utara, kemudian Terdakwa menunjukkan sebuah RESI kepada pegawai J&T tersebut, lalu pegawai tersebut memberitahukan kepada Terdakwa bahwa paket Terdakwa belum tiba, kemungkinan paket Terdakwa tibanya besok siang dikarenakan paket masih berada di daerah Jakarta Timur, lalu Terdakwa menginap di Sun Hotel Kelapa Gading Jakarta Utara, dan setibanya di Hotel Terdakwa langsung menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BANG SAYA SUDAH SAMPAI DAN SAYA SUDAH MENGECEK BARANG BAHWA BARANGNYA BELUM SAMPAI KEMUNGKINAN BESOK BARU SAMPAI BANG”, lalu Sdr. GANES menjawab “OKE KAMU CARI PENGINAPAN SAJA DULU”.

 

  • Selanjutnya pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 13.00 Wib ketika Terdakwa Check Out dari Hotel dan langsung pergi ke J&T Jakarta Utara, setibanya J&T Jakarta Utara ternyata barang Terdakwa sudah sampai, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BARANG SUDAH DI TANGAN SAYA BANG, INI MAU DI ANTAR KEMANA”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “TUNGGU BENTAR NANTI SAYA KIRIM ALAMATNYA”, tidak lama kemudian Sdr. GANES (DPO) mengirimkan sebuah share lokasi di handphone kepada Terdakwa dimana barang tersebut akan dikirim ke daerah Sunter Mall Jakarta Utara, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut langsung pergi menuju daerah Sunter Mall Jakarta Utara. Kemudian sekira pukul 14.00 Wib Terdakwa tiba di Ruko Sunter Mall Jakarta Utara, lau Terdakwa memarkirkan 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu tersebut di luar halaman Ruko Sunter Mall Jakarta Utara, kemudian Terdakwa menghubungi Sdr. GANES (DPO) “BANG SAYA SUDAH SAMPAI DI LOKASI”, lalu Sdr. GANES (DPO) menjawab “OKE, SAYA HUBUNGI CALON PEMBELINYA DULU YA”, kemudian Terdakwa menunggu di sebuah Kafe yang berada di Halaman Ruko Sunter Mall Jakarta Utara sambil menunggu kabar dari Sdr. GANES (DPO) dan sambil memantau motor tersebut, dan sekira pukul 14.10 Wib Sdr. GANES (DPO) menghubungi Terdakwa “ITU ORANG NYA SUDAH DI JALAN BENTAR LAGI SAMPAI”, lalu Terdakwa menjawab “OKE BANG”

 

  • Kemudian pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa sedang berdiri di halaman Ruko Sunter Mall di Jl. Danau Sunter Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk menunggu kedatangan calon pembeli, kemudian tiba-tiba datang beberapa orang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya Saksi HIKMATU DIANSYAH dan saksi ULIL ALBAB menghampiri Terdakwa, kemudian dikarenakan panik Terdakwa berusaha kabur untuk melarikan diri, namun petugas Kepolisian tersebut berhasil menangkap Terdakwa, setelah beberapa orang tersebut memperkenal identitas sebagai Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Hitam yang Terdakwa genggam di tangan sebelah Kiri, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui berada di tempat tersebut adalah sedang menunggu kedatangan seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam sebuah 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF, setelah Terdakwa dibawa ke tempat motor tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dan 1 (satu) paket narkotika jenis extacy dengan rincian :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode A seberat 252 gram brutto,
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode B seberat 221 gram brutto,
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode C seberat 245 gram brutto,
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode D seberat 250 gram brutto

Dengan berat keseluruhan 968 gram brutto

  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) tablet diduga narkotika jenis extacy dengan berat 5 (lima) gram brutto

yang Terdakwa simpan di dalam Body motor tersebut dibagian bawah sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. GANES (DPO) dan 1 (satu) paket narkotika jenis extacy adalah bonusan dari Sdr. GANES (DPO) yang diberikan untuk Terdakwa, dan atas pekerjaan tersebut Terdakwa akan mendapatkan Upah berupa Uang dari Sdr. GANES (DPO) sebesar Rp. 20.000.000,- per 1 (satu) Kilo gram dalam sekali antar atau kirim narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1839/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisi:
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putjh dengan berat netto 238,9100 gram, diberi nomor barang bukti 0996/2026/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 205,1900 gram, diberi nomor barang bukti 0997/2026/PF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 229,4300 gram, diberi nomor barang bukti 099872026/PF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 224,4500 gram, diberi nomor barang bukti 0999/2026/PF

Berat netto seluruhnya kristal warna putih 897,9800 gram

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
  1. 2 (dua) tablet warna ungu berlogo "Kenzo" dengan dengan berat netto seluruhnya 0,9311 gram, diberi nomor barang bukti 1000/2026/PF.
  2. 2 (dua) tablet warna hijau berlogo "2 - 0" dengan dengan berat netto seluruhnya 0,9415 gram, diberi nomor barang bukti 1001/2026/PF
  3. 2 (dua) tablet warna orange dengan dengan berat netto seluruhnya 0,8418 gram, diberi nomor barang bukti 1002/2026/PF.
  4. 2 (dua) tablet warna kuning berlogo "Superman" dengan dengan berat netto seluruhnya 0,8553 gram, diberi nomor barang bukti 1003/2026/PF.
  5. 2 (dua) tablet warna biru dengan dengan berat netto seluruhnya 0,9131 gram, diberi nomor barang bukti 1004/2026/PF

Berat netto seluruhnya tablet 4,4828 gram

Selanjutnya berat netto seluruhnya kristal warna putih dan tablet 902,4628 gram. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0996/2026/PF s.d. 0999/2026/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar  mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1000/2026/PF s.d. 1004/2026/PF,- berupa tablet warna ungu, hijau, orange, kuning dan biru tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UURI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UURI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

 

 

Atau

Kedua

 

------- Bahwa Terdakwa SAIDI MUHAMMAD Als AMIR bin Alm. SUGIONO pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB atau pada suatu waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di halaman Ruko Sunter Mall yang beralamat di Jln. Danau Sunter Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara atau pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dimana Pengadilan Negeri Jakarta Utara berwenang mengadili perkara tersebut, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

 

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 10 Maret 2026 sekira pukul 15.30 WIB saat Terdakwa sedang berdiri di halaman Ruko Sunter Mall di Jl. Danau Sunter Kel. Sunter Agung Kec. Tanjung Priok Jakarta Utara, untuk menunggu kedatangan calon pembeli, kemudian tiba-tiba datang beberapa orang petugas Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara diantaranya Saksi HIKMATU DIANSYAH dan saksi ULIL ALBAB menghampiri Terdakwa, kemudian dikarenakan panik Terdakwa berusaha kabur untuk melarikan diri, namun petugas Kepolisian tersebut berhasil menangkap Terdakwa, setelah beberapa orang tersebut memperkenal identitas sebagai Petugas Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Jakarta Utara, kemudian saat dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap Terdakwa ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO warna Hitam yang Terdakwa genggam di tangan sebelah Kiri, dan saat dilakukan interogasi Terdakwa mengakui berada di tempat tersebut adalah sedang menunggu kedatangan seseorang untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu dan Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa simpan di dalam sebuah 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF, setelah Terdakwa dibawa ke tempat motor tersebut dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap 1 (satu) unit motor Yamaha tipe Gear 123 warna putih dengan nomor Polisi BM-5372-KAF ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) paket dan 1 (satu) paket narkotika jenis extacy dengan rincian :
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode A seberat 252 gram brutto,
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode B seberat 221 gram brutto,
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode C seberat 245 gram brutto,
  • 1 (satu) paket plastik klip bening ukuran sedang yang didalamnya berisikan kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan kode D seberat 250 gram brutto

Dengan berat keseluruhan 968 gram brutto

  • 1 (satu) paket plastik klip bening yang didalamnya berisikan 10 (sepuluh) tablet diduga narkotika jenis extacy dengan berat 5 (lima) gram brutto

yang Terdakwa simpan di dalam Body motor tersebut dibagian bawah sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik Sdr. GANES (DPO) dan 1 (satu) paket narkotika jenis extacy adalah bonusan dari Sdr. GANES (DPO) yang diberikan untuk Terdakwa, dan atas pekerjaan tersebut Terdakwa akan mendapatkan Upah berupa Uang dari Sdr. GANES (DPO) sebesar Rp. 20.000.000,- per 1 (satu) Kilo gram dalam sekali antar atau kirim narkotika jenis sabu. Selanjutnya Terdakwa berikut barang buktinya dibawa ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok guna pemeriksaan lebih lanjut

 

  • Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No. LAB : 1839/NNF/2026 tanggal 11 Mei 2026 dari Puslabfor Bareskrim Polri. Bahwa barang bukti yang diterima berupa :
  1. 1 (satu) buah amplop warna cokelat berisi :
  1. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode A) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putjh dengan berat netto 238,9100 gram, diberi nomor barang bukti 0996/2026/PF
  2. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode B) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 205,1900 gram, diberi nomor barang bukti 0997/2026/PF
  3. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode C) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 229,4300 gram, diberi nomor barang bukti 099872026/PF
  4. 1 (satu) bungkus plastik klip (Kode D) berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 224,4500 gram, diberi nomor barang bukti 0999/2026/PF

Berat netto seluruhnya kristal warna putih 897,9800 gram

  1. 1 (satu) bungkus plastik klip berisi 1 (satu) bungkus plastik klip berisi:
  1. 2 (dua) tablet warna ungu berlogo "Kenzo" dengan dengan berat netto seluruhnya 0,9311 gram, diberi nomor barang bukti 1000/2026/PF.
  2. 2 (dua) tablet warna hijau berlogo "2 - 0" dengan dengan berat netto seluruhnya 0,9415 gram, diberi nomor barang bukti 1001/2026/PF
  3. 2 (dua) tablet warna orange dengan dengan berat netto seluruhnya 0,8418 gram, diberi nomor barang bukti 1002/2026/PF.
  4. 2 (dua) tablet warna kuning berlogo "Superman" dengan dengan berat netto seluruhnya 0,8553 gram, diberi nomor barang bukti 1003/2026/PF.
  5. 2 (dua) tablet warna biru dengan dengan berat netto seluruhnya 0,9131 gram, diberi nomor barang bukti 1004/2026/PF

Berat netto seluruhnya tablet 4,4828 gram

Selanjutnya berat netto seluruhnya kristal warna putih dan tablet 902,4628 gram. Kemudian berdasarkan hasil pemeriksaan dan analisa laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor :

  1. 0996/2026/PF s.d. 0999/2026/PF,- berupa kristal warna putih tersebut diatas adalah benar  mengandung narkotika jenis Metamfetamina, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran UURI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika
  2. 1000/2026/PF s.d. 1004/2026/PF,- berupa tablet warna ungu, hijau, orange, kuning dan biru tersebut diatas adalah benar mengandung Narkotika jenis MDMA, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 37 Lampiran UURI No, 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

  • Bahwa Terdakwa memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, tidak / bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No.1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana -------

Pihak Dipublikasikan Ya