Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
682/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr CV BERKAH INSANI SEJAHTERA PT KOPI BINTANG NUSANTARA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 06 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 682/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 06 Okt. 2026
Nomor Surat 682/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Pihak Pertama
NoNama
1CV BERKAH INSANI SEJAHTERA
Pengacara Pihak Pertama
Pihak Kedua
NoNama
1PT KOPI BINTANG NUSANTARA
Pengacara Pihak Kedua
Pihak Keempat -
Pengacara Pihak Keempat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Penggugat, CV Berkah Insani Sejahtera, adalah pihak yang mempunyai hubungan hukum dengan Tergugat dalam kerja sama usaha sebagaimana diuraikan dalam gugatan ini;

3. Menyatakan Perjanjian Kerja Sama tertanggal 31 Mei 2024 antara Penggugat dan Tergugat sah dan mengikat para pihak, sepanjang terbukti memenuhi syarat sah perjanjian berdasarkan hukum;

4. Menyatakan Tergugat PT Kopi Bintang Nusantara telah melakukan wanprestasi/cidera janji terhadap Penggugat.

5. Menyatakan Tergugat wajib menghormati dan melaksanakan hak-hak Penggugat berdasarkan perjanjian kerja sama yang sah dan mengikat para pihak;

6. Meminta Tergugat untuk segera menyerahkan kepada Penggugat 2 (dua) dokumen ASLI  Perjanjian Kerjasama yang telah ditandatangani para pihak, juga dokumen Kerjasama yang dikirimkan via J&T pada tanggal 16 Juni 2026, dimana dokumen tersebut berada dalam penguasaan Tergugat;

7. Meminta Tergugat membayar kerugian MATERIIL dan IMMATERIIL kepada Penggugat sebesar:

Rp. 5.145.006.600

8. Menghukum Tergugat membayar semua biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak