Petitum |
PETITUM :
- Mengabulkan PERLAWANAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan PELAWAN adalah pemilik Sah atas sebidang tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi
- Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional agar tidak menerima pengurusan Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi ) dalam bentuk apa pun sampai ada putuan yang incraht.
- Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksakan peletakan sita (Beslag) Terhadap sebidang tanah dan bangun yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) untuk kepentingan Penggugat.
- Menyatakan tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) Yang telah Dilelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang TANPA FIAT KETUA PENGADILAN. BATAL DEMI HUKUM.
- Menyatakan Surat Relaas Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan Nomor : 229/PDT.PLW/2024/PN.JKT.UTR. atas objek 1 bidang tanah beserta bangunan,Luas tanah 167 Meter Persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 9791/Sunter Jaya atas nama Haji Achmad Rofi Udin yang terletak di jalan Danau Indah XII, Blok B3 Kav. NO.30,Kelurahan Sunterjaya,Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara dinyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Dapat Dilaksanakan.
- Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas Perkara ini;
SUBSIDER :
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono). |