Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
475/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr H. ACHMAD ROFIUDIN PT. BANK CENTRAL ASIA, TBK. Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 475/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 30 Jul. 2024
Nomor Surat 475/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1H. ACHMAD ROFIUDIN
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sennyka Ernawati,SHH. ACHMAD ROFIUDIN
Tergugat
NoNama
1PT. BANK CENTRAL ASIA, TBK.
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM :

 

  1. Mengabulkan PERLAWANAN untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan PELAWAN adalah pemilik Sah atas sebidang tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi
  3. Memerintahkan Badan Pertanahan Nasional agar tidak menerima pengurusan Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi ) dalam bentuk apa pun sampai ada putuan yang incraht.
  4. Memerintahkan kepada Juru Sita agar melaksakan peletakan sita (Beslag) Terhadap sebidang tanah dan bangun yang didirikan atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) untuk kepentingan Penggugat.
  5. Menyatakan tanah dan bangun yang didirika atas sebagian dari Sertifikat Hak Milik No 9771/Sunter, Seluas 167 M2 (Seratus enam puluh tujuh meter persegi) Yang telah Dilelang berdasarkan Kutipan Risalah Lelang TANPA FIAT KETUA PENGADILAN. BATAL DEMI HUKUM.
  6. Menyatakan Surat Relaas Pemberitahuan Eksekusi Pengosongan  Nomor : 229/PDT.PLW/2024/PN.JKT.UTR. atas objek 1 bidang tanah beserta bangunan,Luas tanah 167 Meter Persegi Sertifikat Hak Milik Nomor 9791/Sunter Jaya atas nama Haji Achmad Rofi Udin yang terletak di jalan Danau Indah XII, Blok B3 Kav. NO.30,Kelurahan Sunterjaya,Kecamatan Tanjung Priok,Jakarta Utara dinyatakan Batal Demi Hukum dan Tidak Dapat Dilaksanakan.
  7. Menghukum PARA TERLAWAN untuk membayar biaya Perkara yang timbul atas Perkara ini;

SUBSIDER :

Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequeo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak