Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
585/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr 1.SADIQA AMALIA, S.H
2.LAWRA RESTI NESYA, S.H.
ADI MUHAMMAD SALIM bin MISTA (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 585/Pid.Sus/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 02 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2626/M.1.11/Enz.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SADIQA AMALIA, S.H
2LAWRA RESTI NESYA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ADI MUHAMMAD SALIM bin MISTA (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

------- Bahwa ia Terdakwa ADI MUHAMMAD SALIM Bin MISTA  (Alm), pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Pluit Barat III, RT 14 RW 08, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika sedang kerja, terdakwaditelpon oleh sdr. DADO (belum tertangkap) melalui whatsapp yang intinya “terdakwa disuruh mengambil paketan sabu, stanby aja dulu”, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa pulang kerja dan menunggu telepon dari sdr. DADO (belum tertangkap), sekitar 16.30 WIB sdr. DADO (belum tertangkap) menelpon terdakwadan menyuruh terdakwa jalan ke Pluit Jakarta Utara, dan terdakwa langsung berangkat ke arah Pluit Jakarta Utara.

-   Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB saat terdakwa tiba di lampu merah Pluit memberitahu  sdr. DADO (belum tertangkap) bahwa terdakwa sudah sampai di Pluit, oleh sdr. DADO (belum tertangkap) terdakwa di suruh menunggu disitu dan bilang nanti akan ada yang menghubungi terdakwa. Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa dihubungi seseorang yang tahu namanya di whatsapp bernama AMING (belum tertangkap),  lalu terdakwa disuruh jalan ke perumahan dekat lapangan tenis sesuai peta yang dikirim, tidak lama sdr. AMING (belum tertangkap) mengirim peta lalu terdakwa jalan menuju peta tersebut.

-   Setibanya di samping lapangan tenis, kemudian terdakwa melakukan video call sdr. AMING (belum tertangkap) dan disuruh mencari paketan sesuai foto yang dikirim, tidak lama sdr. AMING (belum tertangkap) mengirim foto paketan di samping pohon, lalu terdakwa mencari dan menemukan paketan sesuai foto yang dikirim, kemudian terdakwa mengambil paketan kemudian jalan keluar perumahan.

-   Bahwa ketika terdakwa sedang jalan kaki keluar perumahan, terdakwa didatangi beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri Polisi Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi Bayu Prasetyo dan saksi Yhoga Dewantara, setelah memperkenalkan diri  lalu terjadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik masker Duckbill warna kombinasi pink kuning didalamnya terdapat plastik hitam bubble wrap berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di tangan kiri dan 1 handphone di tangan kanan.

-   Bahwa kemudian saksi Bayu Prasetyo dan saksi Yhoga Dewantara melakukan diinterogasi kepada terdakwa barang bukti tersebut milik siapa dan diperoleh dari mana dan terdakwa mengaku bahwa ” terdakwa disuruh mengambil paketan sabu oleh sdr. DADO (belum tertangkap), setelah itu menunggu perintah selanjutnya dari sdr. DADO (belum tertangkap)”. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan.

-   Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. DADO (belum tertangka) mengambil paketan sabu nantinya akan diberi upah namun terdakwa belum tau berapa besar upah yang diberikan oleh sdr. DADO (belum tertangkap) karena terdakwa disuruh jalan terlebih dahulu mengambil paketan sabu.

-   Bahwa terhadap paketan sabu yang disuruh ambil oleh sd. DADO (belum tertangkap) tersebut terkwa tidak mengetahui tujuannnya dibawa kemana, karena hanya disuruh mengambil dan dibawa pulang ke rumah, setelah itu menunggu perintah selanjutnya dari sdr. DADO (belum tertangkap).

-   Bahwa terdakwa saat ditangkap oleh pihak kepolisian sedang disuruh untuk mengambil paketan narkotika jenis shabu yang dikirim secara sistem tempel dan terdakwa dalam menerima narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbutannya tersebut adalah dilarang dan bertentangan dengan Undang-undang.

-   Hasil Labkrim dari BNN RI Pusat PL 162FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Maret 2024 menerangkan Identifikasi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,48819 gram yang disita dari Adi Muhammad Salim Bin Mista (Alm) positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.


A T A U

KEDUA :

 

------- Bahwa ia Terdakwa ADI MUHAMMAD SALIM Bin MISTA  (Alm), pada hari Jum'at tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 19.00 WIB,  atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu yang masih termasuk dalam dalam bulan Maret 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di Pinggir Jalan Pluit Barat III, RT 14 RW 08, Kel. Pluit, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yang dilakukan  Terdakwa dengan cara sebagai berikut :

-   Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 15 Maret 2024 sekitar pukul 14.00 WIB ketika sedang kerja, terdakwaditelpon oleh sdr. DADO (belum tertangkap) melalui whatsapp yang intinya “terdakwa disuruh mengambil paketan sabu, stanby aja dulu”, sekitar pukul 16.00 WIB terdakwa pulang kerja dan menunggu telepon dari sdr. DADO (belum tertangkap), sekitar 16.30 WIB sdr. DADO (belum tertangkap) menelpon terdakwadan menyuruh terdakwa jalan ke Pluit Jakarta Utara, dan terdakwa langsung berangkat ke  arah Pluit Jakarta Utara.

-   Bahwa sekitar pukul 17.00 WIB saat terdakwa tiba di lampu merah Pluit memberitahu  sdr. DADO (belum tertangkap) bahwa terdakwa sudah sampai di Pluit, oleh sdr. DADO (belum tertangkap) terdakwa di suruh menunggu disitu dan bilang nanti akan ada yang menghubungi terdakwa. Sekitar pukul 17.30 WIB terdakwa dihubungi seseorang yang tahu namanya di whatsapp bernama AMING (belum tertangkap),  lalu terdakwa disuruh jalan ke perumahan dekat lapangan tenis sesuai peta yang dikirim, tidak lama sdr. AMING (belum tertangkap) mengirim peta lalu terdakwa jalan menuju peta tersebut.

-   Setibanya di samping lapangan tenis, kemudian terdakwa melakukan video call sdr. AMING (belum tertangkap) dan disuruh mencari paketan sesuai foto yang dikirim, tidak lama sdr. AMING (belum tertangkap) mengirim foto paketan di samping pohon, lalu terdakwa mencari dan menemukan paketan sesuai foto yang dikirim, kemudian terdakwa mengambil paketan kemudian jalan keluar perumahan.

-   Bahwa ketika terdakwa sedang jalan kaki keluar perumahan, terdakwa didatangi beberapa orang berpakaian preman dan memperkenalkan diri Polisi Reserse Narkoba Polda Metro Jaya yaitu saksi Bayu Prasetyo dan saksi Yhoga Dewantara, setelah memperkenalkan diri  lalu terjadap terdakwa dilakukan penggeledahan badan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik masker Duckbill warna kombinasi pink kuning didalamnya terdapat plastik hitam bubble wrap berisi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan sabu di tangan kiri dan 1 handphone di tangan kanan.

-   Bahwa kemudian saksi Bayu Prasetyo dan saksi Yhoga Dewantara melakukan diinterogasi kepada terdakwa barang bukti tersebut milik siapa dan diperoleh dari mana dan terdakwa mengaku bahwa ” terdakwa disuruh mengambil paketan sabu oleh sdr. DADO (belum tertangkap), setelah itu menunggu perintah selanjutnya dari sdr. DADO (belum tertangkap)”. Selanjutnya terdakwa berikut barang bukti dibawa ke kantor Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya dan dilakukan pemeriksaan.

-   Bahwa terdakwa disuruh oleh sdr. DADO (belum tertangka) mengambil paketan sabu nantinya akan diberi upah namun terdakwa belum tau berapa besar upah yang diberikan oleh sdr. DADO (belum tertangkap) karena terdakwa disuruh jalan terlebih dahulu mengambil paketan sabu.

-   Bahwa terhadap paketan sabu yang disuruh ambil oleh sd. DADO (belum tertangkap) tersebut terkwa tidak mengetahui tujuannnya dibawa kemana, karena hanya disuruh mengambil dan dibawa pulang ke rumah, setelah itu menunggu perintah selanjutnya dari sdr. DADO (belum tertangkap).

-   Bahwa terdakwa saat ditangkap oleh pihak kepolisian kedapatan sedang memiliki, menyimpan, menguasai narkotika jenis shabu yang dikirim secara sistem tempel dan terdakwa dalam menerima narkotika jenis shabu tersebut tidak mempunyai izin dari Pihak yang berwenang dan terdakwa mengetahui perbutannya tersebut adalah dilarang dan bertentangan dengan Undang-undang.

-   Hasil Labkrim dari BNN RI Pusat PL 162FC/III/2024/Pusat Laboratorium Narkotika tanggal 21 Maret 2024 menerangkan Identifikasi 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan kristal warna putih dengan berat netto 49,48819 gram yang disita dari Adi Muhammad Salim Bin Mista (Alm) positif Narkotika mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 yang diatur dalam UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 -------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana tersebut diatas, diatur dan diancam pidana dalam  pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya