| Petitum |
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan tidak sah dan batal pelaksanaan lelang Tanggal 2 Juni 2026 yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit.
- Menyatakan seluruh akibat hukum atas pelaksanaan lelang Tanggal 2 Juni 2026 yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit dimaksud, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara beserta surat keterangan lunas/ roya kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan Tergugat I untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman status “Asuransi:YA” dalam iDEB SLIK OJK, termasuk apabila terdapat polis asuransi kredit, polis induk (master policy/polis kolektif), perjanjian kerja sama, atau dokumen lain yang menjadi dasar pelaporan tersebut kepada Para Penggugat.
- Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, serta memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak memproses balik nama dan atau peralihan dalam bentuk apapun oleh Tergugat I maupun Tergugat III.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat berupa:
- Kerugian Materiil berupa biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Penggugat dalam pengurusan persoalan/ perkara dimaksud sampai saat ini sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).
- Kerugian Immateriil berupa beban psikologis dan kekecewaan yang tidak ternilai namun untuk kepastian dalam perkara ini dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah)
- Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini.
- Menyatakan isi putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, maupun kasasi.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta-harta milik Para Tergugat dalam perkara a quo (yang aset/ harta ditentukan kemudian dalam persidangan).
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|