Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
526/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr 1.Wong Jong Kheng
2.Henny Kaonang
1.PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Summit Mas
2.Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta II
3.Andre Sukri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 526/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat 526/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Wong Jong Kheng
2Henny Kaonang
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sugeng PurwantoWong Jong Kheng
2Sugeng PurwantoHenny Kaonang
Tergugat
NoNama
1PT. Bank Maybank Indonesia Tbk, Kantor Cabang Summit Mas
2Menteri Keuangan Republik Indonesia Cq Direktur Jenderal Kekayaan Negara Cq Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara DKI Jakarta Cq Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara Dan Lelang Jakarta II
3Andre Sukri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara
2Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan tidak sah dan batal pelaksanaan lelang Tanggal 2 Juni 2026 yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit.
  4. Menyatakan seluruh akibat hukum atas pelaksanaan lelang Tanggal 2 Juni 2026 yang dilakukan Tergugat I melalui Tergugat II atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara sebagaimana dimaksud dalam Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit dimaksud, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
  5. Memerintahkan Tergugat I untuk mengembalikan dokumen asli Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit dan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara beserta surat keterangan lunas/ roya kepada Para Penggugat.
  6. Memerintahkan Tergugat I untuk memperlihatkan dan menyerahkan dokumen yang menjadi dasar pencantuman status “Asuransi:YA” dalam iDEB SLIK OJK, termasuk apabila terdapat polis asuransi kredit, polis induk (master policy/polis kolektif), perjanjian kerja sama, atau dokumen lain yang menjadi dasar pelaporan tersebut kepada Para Penggugat.
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat I untuk melakukan pemblokiran Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 4193/ Pluit atas tanah dan bangunan milik Para Penggugat yang terletak di Pluit Timur Blok L BRT/10, RT.001/RW.009, Kelurahan Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara, serta memerintahkan Turut Tergugat I untuk tidak memproses balik nama dan atau peralihan dalam bentuk apapun oleh Tergugat I maupun Tergugat III.
  8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepada Para Penggugat berupa:

    - Kerugian Materiil berupa biaya yang harus dikeluarkan oleh Para Penggugat dalam pengurusan persoalan/ perkara dimaksud sampai saat ini sebesar Rp. 300.000.000,- (tiga ratus juta rupiah).

    - Kerugian Immateriil berupa beban psikologis dan kekecewaan yang tidak ternilai namun untuk kepastian dalam perkara ini dinilai sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) 

  9. Menghukum Para Tergugat membayar uang paksa (dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perhari keterlambatan apabila Para Tergugat lalai mematuhi isi putusan ini.
  10. Menyatakan isi putusan ini dapat dijalankan atau dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum, verzet, banding, maupun kasasi.
  11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap harta-harta milik Para Tergugat dalam perkara a quo (yang aset/ harta ditentukan kemudian dalam persidangan).
  12. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak