Petitum |
- Menyatakan gugatan ini dapat diterima
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
- Menghukum tergugat untuk membeyar tunggakan iuran BPJS ketenagakerjaan sebesar Rp 28.578.014.51 dua puluh delapan juta lima ratus tujuh puluh delapan ribu empat belas rupiah).
- Menyatakan putusan ini dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum (Uitvierbaar bij voorraddd)
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul seluruhnya;
Atau
Apabila pengadilan berpendapat lain, mohon memberi putusan yang sedail-adilnya (ex aequo et bono) |