| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Dr. ANDRY CHRISTIAN, S.H., M.H., S.Kom., M.Th., C.Md., CLA, ASP., ASKC. | SUCIK MARDI |
|
| Petitum |
- Mengabulkan Perlawanan dari PELAWAN untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berharga bukti-bukti dari PELAWAN;
- Menyatakan PELAWAN adalah PELAWAN yang jujur dan beritikad baik (good opsant);
- Menyatakan tidak memiliki kekuatan mengikat Groose Risalah Lelang Nomor 215/07.05/2025-01 tanggal 23 Desember 2025, yang dimenangkan oleh TERLAWAN atas asset-asset PELAWAN tersebut yang dikeluarkan oleh TURUT TERLAWAN II;
- Menyatakan PELAWAN adalah satu-satunya pemilik yang sah atas bidang tanah dan bangunan berdasarkan :
a. 1 (satu) unit rusun non hunian, dengan Sertipikat Kepemilikan SHMASRS No. 6172/SD/HallB/Ancol, luas 44,6 m?2; atas nama Wanita Sucik (Sucik Mardi), berikut bangunan kios dan segala sesuatu di atasnya terletak di Rusun Non Hunian Mall Mangga Dua Square, Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Lt. Lower Floor No. 208 Blok Hall B, setempat dikenal dengan Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Mall Mangga Dua Square Lt. Lower Floor (Ground Floor), Blok Hall B No. 208, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
b. 1 (satu) unit rusun non hunian, dengan Sertipikat Kepemilikan SHMASRS No. 6173/SD/HallB/Ancol, luas 42,76 m?2; atas nama Wanita Sucik (Sucik Mardi), berikut bangunan kios dan segala sesuatu di atasnya terletak di Rusun Non Hunian Mall Mangga Dua Square, Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Lt. Lower Floor No. 209 Blok Hall B, setempat dikenal dengan Jl. Gunung Sahari Raya No. 1, Mall Mangga Dua Square Lt. Lower Floor (Ground Floor), Blok Hall B No. 209, Kelurahan Ancol, Kecamatan Pademangan, Kota Jakarta Utara, Provinsi DKI Jakarta;
menurut informasi dan/atau keterangan dalam Permohonan Eksekusi Riil Nomor 35/Eks.RL/2026/PN Jkt.Utr tanggal 23 Juni 2026, yang dimohonkan oleh TERLAWAN melalui Pengadilan Negeri Jakarta Utara; ---------------------------------------------------------------
- Menolak permohonan Eksekusi Riil dari TERLAWAN terhadap Groose Risalah Lelang Nomor 215/07.05/2025-01 tanggal 23 Desember 2025 yang dikeluarkan oleh TURUT TERLAWAN II;
- Menyatakan batal dan tidak sah Penetapan Nomor : 35/Eks.RL/2026/PN Jkt.Utr tanggal 23 Juni 2026;
- Menyatakan batal dan tidak sah Groose Risalah Lelang Nomor 215/07.05/2025-01 tanggal 23 Desember 2025, yang dikeluarkan oleh TURUT TERLAWAN II;
- Menyatakan TERLAWAN adalah TERLAWAN yang beritikad tidak baik;
- Menyatakan TERLAWAN tidak mempunyai hak atas Tanah Objek Sengketa;
- Menyatakan TERLAWAN tidak memiliki legal standing untuk menguasai Tanah Objek Sengketa tersebut, termasuk melakukan perbuatan hukum dalam Eksekusi Riil;
- Menyatakan Putusan Perkara ini dapat di jalankan terlebih dahulu walaupun adanya upaya hukum Banding dan Kasasi (Uit Voorbar Bij Vooraad);
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) setiap hari jika lalai/tidak melaksanakan isi putusan ini, terhitung setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap (incracht van gewijsde);
- Menghukum TURUT TERLAWAN I, TURUT TERLAWAN II, TURUT TERLAWAN III, TURUT TERLAWAN IV untuk tunduk pada isi putusan ini;
- Menghukum TERLAWAN untuk membayar biaya perkara;
|