| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 967/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | 1.Erma Octora, SH. 2.ERNI PRAMOTI, SH, MH |
GUNAWAN GINTING BIN ATA WIJAYA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 29 Okt. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||
| Nomor Perkara | 967/Pid.B/2026/PN Jkt.Utr | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 28 Okt. 2026 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-7649/M.1.11/Eoh.2/10/2026 | ||||||
| Pihak Pertama |
|
||||||
| Pihak Kedua |
|
||||||
| Pengacara Pihak Kedua | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan |
PERTAMA : ---------------Bahwa terdakwa GUNAWAN GINTING BIN ATA WIJAYA, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 03.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di PT. ABADI DUTA LESTARI yang beralamat di Jl. Papanggo C-5 RT.05/RW.06 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, telah mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Berawak Terdakwa yang bekerja di PT. ABADI DUTA LESTARI pada bagian Operator Forklift kemudian Terdakwa telah janjian dengan Sdr. REZALDI alias AMING (belum tertangkap) untuk datang ke kantor PT. ABADI DUTA LESTARI yang beralamat di Jl. Papanggo C-5 RT.05/RW.06 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan membawa mobil untuk mengangkut anggur dari gudang PT. ABADI DUTA LESTARI yang merupakan barang milik PT. ABADI DUTA LESTARI. Kemudian sebelum mengambil anggur milik PT. ABADI DUTA LESTARI tersebut Terdakwa masuk kerja dahulu yang kemudian Terdakwa akan mengambil anggur dimaksud yang selanjutnya akan diangkut oleh Sdr. REZALDI alias AMING. Bahwa pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira jam 07.30 WIB Terdakwa masuk kantor di PT. ABADI DUTA LESTARI yang beralamat di Jl. Papanggo C-5 RT.05/RW.06 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara namun hingga jam kerja berakhir yaitu sekira jam 18.00 WIB Terdakwa tetap berada di kantor. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 03.00 WIB saat itu situasi kantor sepi karena kegiatan atau akfititas pekerjaan berakhir sekira jam 18.00 WIB dan yang ada hanya petugas security (keamanan kantor). Kemudian Terdakwa diam-diam masuk ke dalam gudang yang berada di belakang yang kondisinya tidak terkunci. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam gudang lalu Terdakwa mengambil beberapa dus Anggur Muscat warna hijau yang letaknya di pojok gudang lalu dibawa ke loading dekat parkiran sepeda motor karyawan yang rencananya kemudian akan diambil oleh Sdr. REZALDI alias AMING dan dimasukkan ke ke dalam mobil. Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas security yaitu saksi ADE NURIZKY SURATIN PUTRA dan saksi MUHAMAD RIVALDI yang awalnya melarang kedatangan Sdr. REZALDI alias AMING yang ingin masuk dengan menggunakan mobil AGIA warna merah dengan alasan untuk mengambil anggur dari Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Sdr. REZALDI alias AMING dibawa ke pos security dan kemudian dilakukan pencarian terhadap Terdakwa yang akhirnya dipergoki sedang bersembunyi di belakang toren air. Selanjutnya saat Terdakwa akan dibawa ke pos security diketahui Terdakwa yang telah mengambil 20 dus Anggur Muscat warna hijau yang per dusnya beratnya adalah 5 Kg yang diletakkan di area loading dekat parkiran sepeda motor karyawan. Bahwa selanjutnya saat menunggu instruksi dari pihak perusaahaan, Sdr. REZALDI alias AMING berhasil melarikan diri saat beralasan akan mengambil casan dari mobinya sehingga saat pihak perusahaan dan pihak kepolisian datang yang diamankan hanya Terdakwa, dan atas peristiwa tersebut pihak PT. ABADI DUTA LESTARI berpotensi menderita kerugian materi skeitar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------
Atau KEDUA : ---------------Bahwa terdakwa GUNAWAN GINTING BIN ATA WIJAYA, pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 03.00 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026, bertempat di PT. ABADI DUTA LESTARI yang beralamat di Jl. Papanggo C-5 RT.05/RW.06 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang mengadili segala perkara mengenai tindak pidana yang dilakukan dalam daerah hukumnya, secara melawan hukum memiliki suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang ada dalam kekuasaannya bukan karena tindak pidana, dipidana karena penggelapan, dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut karena ada hubungan kerja, karena profesinya, atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: Bahwa Terdakwa adalah karyawan di PT. ABADI DUTA LESTARI yang bekerja di bagian Operator Forklift dan Terdakwa telah bekerja kurang lebih 11 tahun yaitu dari tahun 1999 dan Terdakwa diangkat sebagai karyawan tetap pada tanggal 01 Januari 2015 sebagaimana surat dari PT. ABADI DUTA LESTARI No.SJM/02/02/2015. Adapun PT. ABADI DUTA LESTARI adalah perusahaan penjual buah dan Gudang Buah dan Terdakwa bekerja di perusahaan tersebut mendapatkan gaji atau pendapatan sebesar Rp.5.789.000,- (lima juta tujuh ratus delapa puluh sembilan ribu rupiah). Kemudian sebagai karyawan Terdakwa telah janjian dengan Sdr. REZALDI alias AMING (belum tertangkap) untuk datang ke kantor PT. ABADI DUTA LESTARI yang beralamat di Jl. Papanggo C-5 RT.05/RW.06 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara dengan membawa mobil untuk mengangkut anggur dari gudang PT. ABADI DUTA LESTARI. Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 07 Juli 2026 sekira jam 07.30 WIB Terdakwa masuk kantor di PT. ABADI DUTA LESTARI yang beralamat di Jl. Papanggo C-5 RT.05/RW.06 Kel. Papanggo, Kec. Tanjung Priok, Jakarta Utara namun hingga jam kerja berakhir yaitu sekira jam 18.00 WIB Terdakwa tetap berada di kantor. Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026 sekira jam 03.00 WIB saat itu situasi kantor sepi karena kegiatan atau akfititas pekerjaan berakhir sekira jam 18.00 WIB dan yang ada hanya petugas security (keamanan kantor). Kemudian Terdakwa diam-diam masuk ke dalam gudang yang berada di belakang yang kondisinya tidak terkunci. Setelah Terdakwa berhasil masuk ke dalam gudang lalu Terdakwa mengambil beberapa dus Anggur Muscat warna hijau yang letaknya di pojok gudang lalu dibawa ke loading dekat parkiran sepeda motor karyawan yang rencananya kemudian akan diambil oleh Sdr. REZALDI alias AMING dan dimasukkan ke ke dalam mobil. Bahwa perbuatan Terdakwa diketahui oleh petugas security yaitu saksi ADE NURIZKY SURATIN PUTRA dan saksi MUHAMAD RIVALDI yang awalnya melarang kedatangan Sdr. REZALDI alias AMING yang ingin masuk dengan menggunakan mobil AGIA warna merah dengan alasan untuk mengambil anggur dari Terdakwa. Atas informasi tersebut kemudian Sdr. REZALDI alias AMING dibawa ke pos security dan kemudian dilakukan pencarian terhadap Terdakwa yang akhirnya dipergoki sedang bersembunyi di belakang toren air. Selanjutnya saat Terdakwa akan dibawa ke pos security diketahui Terdakwa yang telah mengambil 20 dus Anggur Muscat warna hijau yang per dusnya beratnya adalah 5 Kg yang diletakkan di area loading dekat parkiran sepeda motor karyawan. Bahwa selanjutnya saat menunggu instruksi dari pihak perusaahaan, Sdr. REZALDI alias AMING berhasil melarikan diri saat beralasan akan mengambil casan dari mobinya sehingga saat pihak perusahaan dan pihak kepolisian datang yang diamankan hanya Terdakwa, dan atas peristiwa tersebut pihak PT. ABADI DUTA LESTARI berpotensi menderita kerugian materi skeitar Rp.7.200.000,- (tujuh juta dua ratus ribu rupiah).
-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
