Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
540/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr Baktiparamita Putrasama Derajat Iskandar Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 540/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Selasa, 20 Agu. 2024
Nomor Surat 540/Pdt.Bth/2024/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1Baktiparamita Putrasama
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Michel A. Rako, S.HBaktiparamita Putrasama
Tergugat
NoNama
1Derajat Iskandar
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

 

  1. Menerima dan mengabulkan Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet)  PELAWAN untuk seluruhnya;

 

  1. Menetapkan PELAWAN sebagai PELAWAN yang baik dan benar;

 

  1. Menyatakan Sita Eksekusi berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Jakarta Utara No. 08/Eks.DEL/2019/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 18/Eks.Pdt/2019 Jo. No. 530/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel tertanggal 11 September 2019 terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 78/Petukangan III tertanggal 4 November 1974 seluas 21.220M2  adalah batal demi hukum, dan oleh karenanya  sita jaminan terhadap sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 78/Petukangan III tertanggal 4 Nopember 1974 seluas 21.220 M2 atas nama Ng Ming Hong yang diperoleh PELAWAN berdasarkan Akta Pelepasan dan Penyerahan No. 7 tanggal 25 Januari 1996, haruslah diangkat / dicabut;

 

  1. Menyatakan Berita Acara Eksekusi No. No. 08/Eks.DEL/2019/PN.Jkt.Utr. Jo. No. 18/Eks.Pdt/2019 Jo. No. 530/Pdt.G/2000/PN.Jkt.Sel tertanggal 16 September 2019 terhadap sebidang tanah berdasarkan Sertifikat Hak Milik No. 78/Petukangan III tertanggal 4 November 1974 seluas 21.220M2  adalah batal demi hukum;

 

  1. Memerintahkan PARA TURUT TERLAWAN untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini;

 

  1. Menetapkan Putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu walaupun ada upaya banding, kasasi atau upaya hukum lainnya (uitvoerbaar bij voorraad).

 

  1. Menghukum TERLAWAN untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul.

 

A t a u,

 

Apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PELAWAN mohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat memberikan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak