Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; -------------------
- Menyatakan Penggugat sebagai Pihak yang beriktikad baik;-------------------------------
- Menyatakan Tergugat sebagai Pihak yang tidak beriktikad baik karena telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat;--------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa restoran Hoghock bukan suatu waralaba; ---------------------------
- Menyatakan Tergugat tidak berhak dan dilarang untuk menawarkan atau menjual waralaba dengan nama atau merek apapun karena tidak memenuhi syarat; ---------------------------------
- Menyatakan Perjanjian Franchise (Waralaba) No.HKI/KF/201912/0004 tertanggal 19 Desember 2019 dengan segala perubahannya (addendum) batal demi hukum (ex tunc), dengan segala akibat hukumnya;-------------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan seluruh kerugian Penggugat agar Penggugat kembali ke keadaan semula;------------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi, secara sekaligus dan seketika, kepada Penggugat atas:----------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Kerugian Materiil---------------------------------------------------------------------------------
a.
|
Paket Franchise
|
=
|
Rp.250.000.000
|
b.
|
Kehilangan Potensi Keuntungan atas poin a.
= 3 tahun x 10% per tahun x Rp.250.000.000,-
|
=
|
Rp. 75.000.000
|
Jumlah Kerugian Materiil
|
=
|
Rp.325.000.000
|
(tiga ratus dua puluh lima juta rupiah)
- Kerugian Immateriil-----------------------------------------------------------------------------
Berupa rusaknya nama baik Penggugat, beban pikiran yang berkepanjangan, stress, yang dirupiahkan berjumlah Rp.5.000.000.000,- (lima miliar rupiah).
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas asset atau harta kekayaan Tergugat berupa:----------------------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan bermotor roda-4 berupa mobil penumpang model Sedan, Merek BMW (Jerman), dengan No.Polisi/TNKB B-888-HOG, Type 320I CKD AT, Tahun 2019, Warna Putih Metalik, atas nama PT Hoghock Kuliner Indonesia (Tergugat).
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sejumlah Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan Tergugat dalam melaksanakan isi Putusan Perkara ini; ------------------------------------------------------------------------------------
- Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (Uitvoerbaar Bij Vooraad) walaupun ada upaya hukum lainnya. ----------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara; -------------------------
- Apabila Yang Mulia Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon agar Yang Mulia Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono) .
|