|
Petitum
|
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah penunjukan Pemohon (LIANY SUSANTO) sebagai Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) dari Almarhum AMAT SAKTI berdasarkan Surat Wasiat Nomor 44 tertanggal 19 Mei 2026 yang dibuat di hadapan Fenny Tjitra, S.H., Notaris di Jakarta;
- Menetapkan memberikan izin dan kewenangan kepada Pemohon (LIANY SUSANTO) selaku Pelaksana Wasiat (Executeur Testamentair) untuk menjalankan dan pelaksanaan kehendak terakhir Almarhum AMAT SAKTI, dengan tetap memperhatikan dan tidak mengurangi bagian mutlak (Legitime Portie) serta hak-hak anak kandung yang masih di bawah umur, yaitu CYNTHIA PUTRITAN HARTARTO, demi kepentingan terbaik bagi anak tersebut sesuai dengan Surat Wasiat Nomor 44 tertanggal 19 Mei 2026 dan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
- Membebankan biaya perkara menurut hukum yang berlaku.
|