Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
467/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr JA SINGGIH BASKORO,MSC Hilman Badruzaman Direktur PT.Kedung Pancoran Mas Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 10 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 467/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Jumat, 10 Jul. 2026
Nomor Surat 467/Pdt.G/2026/PN Jkt.Utr
Penggugat
NoNama
1JA SINGGIH BASKORO,MSC
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Rio Denny Napitupulu, S.H.JA SINGGIH BASKORO,MSC
Tergugat
NoNama
1Hilman Badruzaman Direktur PT.Kedung Pancoran Mas
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1SRI HASTUTI.,S.H.,MKn
2PT. BPR Sarana Utama Multidana (Cabang Ruko Cempaka Mas),
3Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Mengabulkan tuntutan provisi Penggugat;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
  4. Menyatakan Surat Pemberitahuan Pelaksanaan Lelang Ulang atas Agunan Bank tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang perkara ini belum berkekuatan hukum tetap;
  5. Menghukum Tergugat  untuk bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang timbul dari fasilitas kredit Tergugat  yang dijamin dengan tanah dan bangunan milik Penggugat;
  6. Menghukum Tergugat membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar sekurang-kurangnya sebesar nilai objek jaminan yang terancam dilelang atau sejumlah yang akan dibuktikan di persidangan;
  7. Menghukum Tergugat  untuk membebaskan objek milik Penggugat dari segala bentuk beban jaminan dan akibat hukum yang timbul dari fasilitas kredit tersebut ;
  8. Menghukum Tergugat membayar ganti rugi immaterial sebesar Rp. 13.172.142.018 ( tiga belas miliar seratus tujuh puluh dua juta seratus empat puluh dua ribu koma delapan belas rupiah) atau jumlah lain yang dianggap adil oleh Majelis Hakim;
  9. Memerintahkan Turut Tergugat I, Turut Tergugat II, dan Turut Tergugat III untuk tunduk dan dan patuh terhadap putusan ini;
  10. Menghukum Tergugat membayar biaya perkara.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak