| Dakwaan |
Pertama
------- Bahwa Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA Bin ZULKARNAIN bersama dengan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO Bin (Alm) ARIYANTO dan Sdr. ABIDIN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira jam 09.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Mesin ATM Indomaret Muara Baru Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira kurang lebih jam 23.00 Wib, saat di Mess Sdr. ABIDIN (DPO), lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Sdr. ABIDIN (DPO) berencana untuk mencari uang dengan modus ganjal ATM, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menghubungi dan mengajak Terdakwa 2. RUDI PURWANTO untuk mengganjal ATM, keesokan harinya di hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Sdr. ABIDIN (DPO) berangkat dari Mess Sdr. ABIDIN (DPO) di daerah Jln. Perdana Pesing Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. ABIDIN (DPO) jenis Honda Beat Warna Merah hitam yang Nopolnya tidak ingat, menghampiri Terdakwa 2. RUDI PURWANTO, sesampainya dirumah Terdakwa 2. RUDI PURWANTO sudah siap dengan kendaraannya yaitu satu unit kendaraan Roda Dua jenis Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 2428 DBH dimana Plat Nopol tersebut sudah dilepas dan disimpan didalam jok sepeda motor, lalu berangkat dari rumah Terdakwa 2. RUDI PURWANTO dengan menggunakan dua kendaraan yang mana Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA membonceng Sdr. ABIDIN (DPO) dan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO sendirian, menuju ke daerah Penjaringan tepatnya di daerah Bandengan dan berhenti disebuah Indomaret lalu Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) berhenti depan indomaret, kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA turun dari sepeda motor masuk menuju ke ATM indomaret bandengan tersebut, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA mengganjal Lubang ATM BCA dengan menggunakan Tusuk gigi, setelah itu Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) menunggu korbannya diluar indomaret, tidak lama kemudian ada seorang Perempuan menuju ATM tersebut dan ingin mengambil uang namun tidak bisa lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA masuk menghampiri Perempuan tersebut dan berpura pura menawarkan bantuan lalu tanpa sepengetahuan Perempuan tersebut ternyata Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menukar kartu ATM BCA milik Perempuan tersebut dengan kartu ATM BCA milik Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA yang sudah disiapkan, setelah berhasil kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA keluar dari ATM tersebut, kemudian saat Perempuan tersebut ingin mengambil lagi uang miliknya di ATM lalu Sdr. ABIDIN (DPO) mendekat ke mesin ATM dan mengintip Perempuan tersebut saat memencet / menekan PIN miliknya dan setelah Sdr. ABIDIN (DPO) berhasil menghafal PIN milik Perempuan tersebut kemudian Para Terdakwa Sdr. ABIDIN (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut dan mencari mesin ATM di Indomaret Gedong Panjang, selanjutnya menarik / mengambil uang yang ada di Rekening BCA milik Perempuan tersebut sebesar Rp. 450.000,-
- Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 Para Terdakwa Sdr. ABIDIN (DPO) pergi menuju ke Muara Baru Raya dan mencari Indomaret lain lagi yang ada Mesin ATM dengan posisi Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA membonceng Terdakwa 2. RUDI PURWANTO dan Sdr. ABIDIN (DPO) sendirian, sesampainya di Indomaret Muara Baru Raya Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) memarkirkan sepeda motornya di samping tukang bubur depan Indomaret dan menunggu korban lainnya, setelah beberapa lama kemudian sekira jam 09.00 Wib Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) melihat Saksi korban ASIH HATI datang dengan mengendarai kendaraan dan membawa dompet ke indomaret dan memarkir kendaraannya lalu setelah Saksi korban ASIH HATI turun dari kendaraannya dan ingin masuk ke dalam Indomaret, kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Sdr. ABIDIN (DPO) mengikuti Saksi korban ASIH HATI, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menyalip Saksi korban ASIH HATI masuk ke dalam Indomaret kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menuju ke ATM BCA dan mengganjal lubang mesin ATM BCA yang ada di Indomaret tersebut dengan Tusukan gigi yang sudah disiapkan lalu Saksi korban ASIH HATI menuju ke ATM Mandiri yang bersebelahan dengan mesin ATM BCA yang sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA ganjal, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA melihat Saksi korban ASIH HATI saat itu mengecek saldonya lalu saat itu Saksi korban ASIH HATI bertanya kepada Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA “ KALO AMBIL ATM DISINI KENA ADMIN GAK “ lalu oleh Sdr. ABIDIN (DPO) yang saat itu dibelakang Saksi korban ASIH HATI menjawab “ KENA BU “ kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA mengarahkan Saksi korban ASIH HATI dengan berkata “ NGAMBIL DUIT DISINI JUGA BISA BU “ lalu Saksi korban ASIH HATI pindah ke Mesin ATM BCA yang sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA ganjal kemudian Saksi korban ASIH HATI memasukkan kartu ATM BRI miliknya ke lubang ATM BCA tersebut namun tidak bisa masuk, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA berpura pura membantu Saksi korban ASIH HATI dengan mengambil kartu ATM Saksi korban ASIH HATI sambil Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA berkata ke Saksi korban ASIH HATI “ SINI BU SAYA BANTU “setelah kartu ATM BRI Saksi korban ASIH HATI sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA pegang lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menunduk dan menukar kartu ATM BRI milik Saksi korban ASIH HATI dengan kartu ATM BRI yang sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA siapkan, kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA memasukan kartu ATM BRI yang sudah ditukar tersebut ke Mesin ATM BCA, setelah berhasil ditukar lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA keluar dan Sdr. ABIDIN (DPO) juga ikut keluar, namun saat itu Saksi korban ASIH HATI mengeluarkan Kartu ATM nya karena takut dipotong biaya Admin, setelah Kartu ATM keluar Saksi korban ASIH HATI melihat kartu ATM tersebut berbeda, melihat hal tersebut Saksi korban ASIH HATI sadar bahwa kartu ATM miliknya ditukar oleh Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA, kemudian Saksi korban ASIH HATI langsung keluar dari Indomaret sambil berteriak “MALING,MALING” kepada Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA, karena perbuatannya diketahui kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA, Terdakwa 2. RUDI PURWANTO dan Sdr. ABIDIN (DPO) berusaha kabur, namun Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO berhasil ditangkap tukang parkir yaitu saksi DURIAT dan saksi SUROHIM serta Saksi korban ASIH HATI sedangkan Sdr. ABIDIN (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian dari tangan Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA berhasil disita satu buah kartu ATM BRI milik Saksi korban ASIH HATI dan saat digeledah didapatkan juga dari dompet Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA satu buah tusukan Gigi yang belum dipakai, Setelah itu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ASIH HATI, dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Dan akibatnya saksi korban mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah ATM BRI yang didalam Rekening Tabungan ATM BRI tersebut tersimpan uang sebesar Rp.24.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. --------
Atau
Kedua
------- Bahwa Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA Bin ZULKARNAIN bersama dengan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO Bin (Alm) ARIYANTO dan Sdr. ABIDIN (DPO) pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira jam 09.00 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Mesin ATM Indomaret Muara Baru Kel. Penjaringan Kec. Penjaringan Jakarta atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, Percobaan mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, secara bersama-sarna dan bersekutu, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak mencapai hasil, atau tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2026 sekira kurang lebih jam 23.00 Wib, saat di Mess Sdr. ABIDIN (DPO), lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Sdr. ABIDIN (DPO) berencana untuk mencari uang dengan modus ganjal ATM, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menghubungi dan mengajak Terdakwa 2. RUDI PURWANTO untuk mengganjal ATM, keesokan harinya di hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 sekira jam 08.00 Wib Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Sdr. ABIDIN (DPO) berangkat dari Mess Sdr. ABIDIN (DPO) di daerah Jln. Perdana Pesing Jakarta Barat dengan mengendarai sepeda motor milik Sdr. ABIDIN (DPO) jenis Honda Beat Warna Merah hitam yang Nopolnya tidak ingat, menghampiri Terdakwa 2. RUDI PURWANTO, sesampainya dirumah Terdakwa 2. RUDI PURWANTO sudah siap dengan kendaraannya yaitu satu unit kendaraan Roda Dua jenis Honda Beat Warna Hitam Nopol BE 2428 DBH dimana Plat Nopol tersebut sudah dilepas dan disimpan didalam jok sepeda motor, lalu berangkat dari rumah Terdakwa 2. RUDI PURWANTO dengan menggunakan dua kendaraan yang mana Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA membonceng Sdr. ABIDIN (DPO) dan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO sendirian, menuju ke daerah Penjaringan tepatnya di daerah Bandengan dan berhenti disebuah Indomaret lalu Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) berhenti depan indomaret, kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA turun dari sepeda motor masuk menuju ke ATM indomaret bandengan tersebut, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA mengganjal Lubang ATM BCA dengan menggunakan Tusuk gigi, setelah itu Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) menunggu korbannya diluar indomaret, tidak lama kemudian ada seorang Perempuan menuju ATM tersebut dan ingin mengambil uang namun tidak bisa lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA masuk menghampiri Perempuan tersebut dan berpura pura menawarkan bantuan lalu tanpa sepengetahuan Perempuan tersebut ternyata Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menukar kartu ATM BCA milik Perempuan tersebut dengan kartu ATM BCA milik Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA yang sudah disiapkan, setelah berhasil kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA keluar dari ATM tersebut, kemudian saat Perempuan tersebut ingin mengambil lagi uang miliknya di ATM lalu Sdr. ABIDIN (DPO) mendekat ke mesin ATM dan mengintip Perempuan tersebut saat memencet / menekan PIN miliknya dan setelah Sdr. ABIDIN (DPO) berhasil menghafal PIN milik Perempuan tersebut kemudian Para Terdakwa Sdr. ABIDIN (DPO) pergi meninggalkan tempat tersebut dan mencari mesin ATM di Indomaret Gedong Panjang, selanjutnya menarik / mengambil uang yang ada di Rekening BCA milik Perempuan tersebut sebesar Rp. 450.000,-
- Selanjutnya masih pada hari dan tanggal yang sama yaitu pada hari Sabtu tanggal 20 Juni 2026 Para Terdakwa Sdr. ABIDIN (DPO) pergi menuju ke Muara Baru Raya dan mencari Indomaret lain lagi yang ada Mesin ATM dengan posisi Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA membonceng Terdakwa 2. RUDI PURWANTO dan Sdr. ABIDIN (DPO) sendirian, sesampainya di Indomaret Muara Baru Raya Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) memarkirkan sepeda motornya di samping tukang bubur depan Indomaret dan menunggu korban lainnya, setelah beberapa lama kemudian sekira jam 09.00 Wib Para Terdakwa dan Sdr. ABIDIN (DPO) melihat Saksi korban ASIH HATI datang dengan mengendarai kendaraan dan membawa dompet ke indomaret dan memarkir kendaraannya lalu setelah Saksi korban ASIH HATI turun dari kendaraannya dan ingin masuk ke dalam Indomaret, kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Sdr. ABIDIN (DPO) mengikuti Saksi korban ASIH HATI, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menyalip Saksi korban ASIH HATI masuk ke dalam Indomaret kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menuju ke ATM BCA dan mengganjal lubang mesin ATM BCA yang ada di Indomaret tersebut dengan Tusukan gigi yang sudah disiapkan lalu Saksi korban ASIH HATI menuju ke ATM Mandiri yang bersebelahan dengan mesin ATM BCA yang sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA ganjal, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA melihat Saksi korban ASIH HATI saat itu mengecek saldonya lalu saat itu Saksi korban ASIH HATI bertanya kepada Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA “ KALO AMBIL ATM DISINI KENA ADMIN GAK “ lalu oleh Sdr. ABIDIN (DPO) yang saat itu dibelakang Saksi korban ASIH HATI menjawab “ KENA BU “ kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA mengarahkan Saksi korban ASIH HATI dengan berkata “ NGAMBIL DUIT DISINI JUGA BISA BU “ lalu Saksi korban ASIH HATI pindah ke Mesin ATM BCA yang sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA ganjal kemudian Saksi korban ASIH HATI memasukkan kartu ATM BRI miliknya ke lubang ATM BCA tersebut namun tidak bisa masuk, lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA berpura pura membantu Saksi korban ASIH HATI dengan mengambil kartu ATM Saksi korban ASIH HATI sambil Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA berkata ke Saksi korban ASIH HATI “ SINI BU SAYA BANTU “setelah kartu ATM BRI Saksi korban ASIH HATI sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA pegang lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA menunduk dan menukar kartu ATM BRI milik Saksi korban ASIH HATI dengan kartu ATM BRI yang sudah Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA siapkan, kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA memasukan kartu ATM BRI yang sudah ditukar tersebut ke Mesin ATM BCA, setelah berhasil ditukar lalu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA keluar dan Sdr. ABIDIN (DPO) juga ikut keluar, namun saat itu Saksi korban ASIH HATI mengeluarkan Kartu ATM nya karena takut dipotong biaya Admin, setelah Kartu ATM keluar Saksi korban ASIH HATI melihat kartu ATM tersebut berbeda, melihat hal tersebut Saksi korban ASIH HATI sadar bahwa kartu ATM miliknya ditukar oleh Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA, kemudian Saksi korban ASIH HATI langsung keluar dari Indomaret sambil berteriak “MALING,MALING” kepada Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA, karena perbuatannya diketahui kemudian Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA, Terdakwa 2. RUDI PURWANTO dan Sdr. ABIDIN (DPO) berusaha kabur, namun Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO berhasil ditangkap tukang parkir yaitu saksi DURIAT dan saksi SUROHIM serta Saksi korban ASIH HATI sedangkan Sdr. ABIDIN (DPO) berhasil melarikan diri, kemudian dari tangan Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA berhasil disita satu buah kartu ATM BRI milik Saksi korban ASIH HATI dan saat digeledah didapatkan juga dari dompet Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA satu buah tusukan Gigi yang belum dipakai, Setelah itu Terdakwa 1. ERLANGGA DEWANATA dan Terdakwa 2. RUDI PURWANTO berikut barang buktinya dibawa dan diserahkan ke Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa tanpa seijin pemiliknya yaitu saksi korban ASIH HATI, dengan maksud untuk Terdakwa miliki. Dan akibatnya saksi korban dapat / akan mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah ATM BRI yang didalam Rekening Tabungan ATM BRI tersebut tersimpan uang sebesar Rp. 24.000.000,- atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Jo Pasal 17 ayat (1) UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------- |