Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
401/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr Imam Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 401/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat 401/Pdt.P/2026/PN Jkt.Utr
Pemohon
NoNama
1Imam
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1SUDARTA DIESSEN SIRINGORINGO,SHImam
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan sah perubahan nama Pemohon yang semula tertulis NIMANG (Nama Lama) dirubah/diganti menjadi nama IMAM (Nama Baru).
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan perubahan nama tersebut kepada Kantor Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kota Administrasi Jakarta Utara paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan resmi Penetapan ini agar dicatatkan pada register yang bersangkutan.
  4. Membebankan biaya perkara sesuai hukum yang berlaku.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak