Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
388/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.AZHARY ARSYAD SULAIMAN, S.H
2.ARI SULTON ABDULLAH, SH
YUADI WIRYA anak dari WONG CING FUK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 388/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 24 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1510/M.1.11/Eoh.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1AZHARY ARSYAD SULAIMAN, S.H
2ARI SULTON ABDULLAH, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUADI WIRYA anak dari WONG CING FUK[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

---------------Bahwa terdakwa YUADI WIRYA ANAK DARI WONG CING FUK, pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 18.25 WIB atau setidaknya pada waktu lain yang masih dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2024, bertempat di Timezone Lt.3 Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :

Bahwa pada hari Sabtu tanggal 10 Februari 2024 sekira jam 18.25 WIB saat terdakwa sedang berada di wahana permainan Big Ring Timezone Lt.3 Mall Kelapa Gading, Jakarta Utara kemudian melihat 1 (satu) unit iPhone 13 promax warna sierra blue milik saksi YOVITA yang ada di atas wahana permainan Big Ring Timezone. Kemudian terdakwa yang merasa aman dan tidak ada yang melihat lalu mengambil handphone tersebut lalu dimasukkan ke dalam saku celana sebelah kanan dan kemudian dibawa pulang ke kos-kosan terdakwa di daerah Tanah Merah, Plumpang, Kec. Koja, Jakarta Utara.

Bahwa kemudian saksi YOVITA yang menyadari handphone miliknya hilang lalu melapor ke petugas keamanan dan kemudian setelah dilihat dari rekaman CCTV yang mengarah ke wahana permainan Big Ring Timezone terlihat terdakwa telah mengambil handphone tersebut. Selanjutnya setelah saksi YOVITA melaporkan kejadian tersebut ke pihak Polsek Kelapa Gading lalu dilakukan pencarian terhadap keberadaan terdakwa yang selanjutnya terdakwa berhasil ditangkap di kos-kosannya di daerah Tanah Merah, Plumpang, Kec. Koja, Jakarta Utara.

Bahwa selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap tempat tinggal terdakwa tersebut telah ditemukan 1 (satu) unit iPhone 13 promax warna sierra blue milik saksi YOVITA. Adapun maksud terdakwa mengambil handphone milik saksi YOVITA adalah untuk dimiliki dan digunakan oleh terdakwa, sehingga atas perbuatan terdakwa tersebut mengakibatkan saksi YOVITA menderita kerugian materi sekitar 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).

 

--------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP..----- 

Pihak Dipublikasikan Ya