|
Dakwaan
|
D A K W A A N
------- Bahwa Terdakwa 1. MUID WACHIDI bin MUNASIR bersama dengan Terdakwa 2. RIO PRATAMA bin MAMAT SEMAN pada hari Jumat, tanggal 24 April 2026, sekira jam 16.30 Wib, atau pada suatu waktu lain dalam bulan April 2026 atau pada suatu waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Jl. Pademangan III Raya Gang. 3 Kel. Pademangan Timur Kec. Pademangan Jakarta Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih berada dalam daerah / wilayah hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, yang berwenang mengadili perkara tersebut, mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Yang didahului, disertai, atau diikuti dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, secara bersama-sama dan bersekutu. Perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 24 April 2026, sekira jam 13.00 Wib Terdakwa 1. MUID WACHIDI dan Terdakwa 2. RIO PRATAMA bertemu di Jembatan 1 Muara Baru Penjaringan Jakarta Utara, selanjutnya Terdakwa 2. RIO PRATAMA berkata ke Terdakwa 1. MUID WACHIDI “ID LO GA JALAN” dan Terdakwa 1. MUID WACHIDI jawab “ENTAR YO” lalu Terdakwa 2. RIO PRATAMA jawab “ NO ADA BARANG DI RUMAH”, kemudian Terdakwa 1. MUID WACHIDI menjawab “YA UDAH SEKALIAN AJA JALANNYA SAMA ELO”, kemudian Terdakwa 1. MUID WACHIDI ke rumah Terdakwa 2. RIO PRATAMA untuk mengambil senjata tajam jenis RENCONG bergagang kayu warna coklat menggunakan sarung kayu warna coklat, selanjutnya Terdakwa 1. MUID WACHIDI bersama dengan Terdakwa 2. RIO PRATAMA pergi dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda warna Hitam, dimana Terdakwa 2. RIO PRATAMA yang mengendarainya sedangkan Terdakwa 1. MUID WACHIDI yang dibonceng dan memegang senjata tajam tersebut, selanjutya Para Terdakwa keliling di sekitaran Pademangan Timur untuk mencari sasarannya yang bisa diambil barang berharganya berupa kalung, kemudian saat melintas Jl. Pademangan 3 Raya Terdakwa 1. MUID WACHIDI melihat sasarannya yaitu saksi korban WOEN LING MOY menggunakan kalung emas sedang berjalan kaki bersama anaknya yaitu saksi MARIA IMANUELA, selanjutnya Terdakwa 1. MUID WACHIDI memberitahu Terdakwa 2. RIO PRATAMA kemudian Terdakwa 2. RIO PRATAMA memutar balik sepeda motornya sampai 3 kali muter balik sepeda motornya, hingga sekira jam 16.30 Wib akhirnya Terdakwa 2. RIO PRATAMA berhenti dekat saksi korban WOEN LING MOY kemudian Terdakwa 1. MUID WACHIDI yang dibonceng langsung mengambil Kalung emas yang sedang dipakai saksi korban dengan menggunakan tangannya dengan cara menariknya secara paksa hingga kalung tersebut putus dari leher saksi korban dan saksi korban pun terjatuh, setelah berhasil lalu Terdakwa 2. RIO PRATAMA secara cepat melajukan sepeda motornya, melihat hal tersebut saksi MARIA IMANUELA berteriak “Jambret … Jambret” ke arah Para Terdakwa dan warga sekitar yang melihat dan mendengar teriakan tersebut langsung melakukan pengejaran terhadap Para Terdakwa, namun Terdakwa 1. MUID WACHIDI mengacungkan senjata tajam kearah warga melakukan pengejaran, kemudian salah satu warga yaitu saksi RIYAN RAMADHAN dengan menggunakan sepeda motor miliknya melakukan pengejaran, selanjutnya menabrakan sepeda motor miliknya ke sepeda motor yang dikendarai Para Terdakwa hingga Para Terdakwa dan saksi RIYAN RAMADHAN terjatuh, kemudian Para Terdakwa berhasil diamankan dan sempat dihakimi oleh warga sekitar dan selanjutnya Para Terdakwa berhasil diamankan oleh anggota Polisi, kemudian Para Terdakwa dibawa ke RS POLRI Kramat Jati untuk dilakukan perobatan luka-kuka, kemudian pada hari Jumat tanggal 28 April 2026 sekira jam 20.30 Wib Para Terdakwa dibawa ke Polsek Pademangan Jakarta Utara guna pemeriksaan lebih lanjut, namun 1 (satu) buah kalung emas berikut liontinnya milik saksi korban hilang di tempat kejadian.
- Bahwa perbuatan tersebut dilakukan Para Terdakwa yang didahului, disertai atau diikuti dengan Kekerasan dengan maksud untuk mempermudah melakukan aksinya atau menguasai barang yang diambilnya tanpa seijin pemiliknya yaitu Saksi Korban WOEN LING MOY. Dan akibatnya Saksi Korban dapat mengalami kerugian berupa 1 (satu) buah kalung emas berikut liontinnya atau mengalami kerugian materi sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.
------- Perbuatan Para Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 ayat (2) huruf d UURI Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP. -------- |