Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI JAKARTA UTARA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
550/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr 1.ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
2.DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
BINTANG RIZKY RAMADHAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 550/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 01 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-2605/M.1.11/Eoh.2/07/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ERNI PRAMOTI, S.H., M.H.
2DONI BOY FAISAL PANJAITAN, SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BINTANG RIZKY RAMADHAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

------- Bahwa ia, Terdakwa BINTANG RIZKY RAMADHAN pada hari Selasa tanggal 16 April 2024 sekira jam 18.30 Wib Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2024, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di Jalan Kesemek Rt. 001 / Rw. 015  Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara atau pada suatu tempat di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Jakarta Utara, melakukan penganiyaan yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -

  • Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 11 April 2024 sekira jam 10.00 Wib, terdakwa datang ke depan salon Tommy yang beralamat di Jalan Kesemek Rt. 001 / Rw. 015 Kel. Cilincing Kec. Cilincing Jakarta Utara dan menaruh barang miliknya di depan salon tersebut, kemudian terdakwa pergi dan kembali ke depan salon Tommy sekira jam 00.00 Wib untuk mengambil barangnya namun sudah tidak menemukan barang yang disimpannya tersebut, kemudian terdakwa mencari tahu siapa yang telah mengambil barangnya melalui CCTV di salon Tommy dan menemukan pelakunya pada tanggal 13 April 2024 yakni saksi DANIEL MANURUNG, lalu terdakwa pergi mencari saksi DANIEL MANURUNG untuk menanyakan perihal barangnya, dan setelah bertemu dengan saksi DANIEL MANURUNG di Jl. Labuh, terdakwa langsung bertanya kepada saksi DANIEL MANURUNG ”LU MALING APA DI KESEMEK?”, lalu saksi DANIEL MANURUNG menjawab “GUA GA MALING ANJING” dan karena saksi DANIEL MANURUNG tidak mengakui perbuatannya kemudian terdakwa membawa saksi DANIEL MANURUNG ke Jl. Kesemek tepatnya di depan salon Tomy, lalu terdakwa menanyakan kembali kepada saksi DANIEL MANURUNG di depan salon Tomy “LO AMBIL APA NIL, INI ADA CCTV” dan dijawab oleh saksi DANIEL MANURUNG “GUA GA MALING ANJING” dan setelah mendengar perkataan saksi DANIEL MANURUNG tersebut terdakwa menjadi emosi dan memukul bagian wajah saksi DANIEL MANURUNG dengan menggunakan helm sebanyak 1 (satu) kali dan mengenai hidung saksi DANIEL MANURUNG, lalu terdakwa menendang bagian wajah saksi DANIEL MANURUNG dengan menggunakan kaki sebelah kanan sebanyak 2 (dua) kali, dan kemudian memukul saksi DANIEL MANURUNG dengan menggunakan tangan kirinya ke bagian wajah saksi DANIEL MANURUNG sebanyak 1 (satu) kali dan menjambak rambut saksi DANIEL MANURUNG.
  • Bahwa akibat kekerasan yang dilakukan oleh terdakwa tersebut, saksi DANIEL MANURUNG mengalami luka memar dibagian bawah mata kiri dan luka lecet dibagian hidung dan luka tersebut menyebabkan saksi DANIEL MANURUNG tidak dapat melakukan aktifitas seperti biasanya selama dua hari karena sakit di bagian wajah yang dikuatkan dengan Visum et Repertum RSUD KOJA tanggal 30 April 2024 yang ditandatangani oleh dokter Rahmat Hidayat dan setelah melakukan pemeriksaan terhadap DANIEL MANURUNG memberikan KESIMPULAN : Luka pada bagian dahi dan hidung karena pukulan benda tumpul.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. -----------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya